Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Wakil Bupati Bangka Selatan (Basel), Riza Herdavid dilaporkan oleh Jimmy Dwi Putra ke Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Laporan pengaduan itu atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Riza Herdavid sebesar Rp 700 juta yang terjadi pada bukan Januari 2018 lalu.
Kuasa hukum Jimmy dari Kantor Advokat dan Kurator, pengurus kepailitan Adystia Sunggara & Associates, Dr M Adystia Sunggara SH MH membenarkan bahwa kliennya sudah membuat laporan pengaduan terhadap wakil Bupati Basel.
“Benar klien kami membuat pengaduan terhadap wakil Bupati Bangka Selatan, terkait adanya penggunaan uang milik klien kami sebesar Rp. 700 juta,” kata Adystia kepada wartawan, Selasa (14/4) sore.
Ia menuturkan kalau laporan pengaduan dugaan penipuan itu sudah sejak 20 maret 2020 dilakukan. “Kalau laporan pengaduan sudah 20 Maret kemarin, tadi (Siang,) pemeriksaan BAP,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kejadian bermula sekira Desember 2017 lalu, Riza Herdavid menyampaikan untuk menggunakan uang kepada Robi Yanto, karena uang tersebut adalah uang milik
Jimmy atas pembayaran pekerjaan proyek.
“Robi Yanto menyampaikan kepada Jimmy untuk menggunakan uang guna digunakan oleh Riza Herdavid, selanjutnya Robi Yanto karena memang uang tersebut adalah milik klien kami, maka Robi Yanto memberitahukan kepada Jimmy adanya maksud Riza Herdavid hendak menggunakan uang itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Jimmy, lalu sekira Januari 2018 Robi Yanto mengantarkan uang dimaksud dalam dua tahap dengan total keseluruhan sebesar Rp 700 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, ujar dia dibuat laporan pengaduan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Yang saat ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Babel.
“Untuk itu saat ini kami mengawali dan mengikuti proses hukum terkait persoalan hukum yang terjadi agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan objektif,” tandasnya.
Sementara itu, saat awak media meminta konfirmasi kepada Wabup Basel, Riza Herdavid terkait adanya pelaporan pengaduan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, Riza mengarahkan ke Penasehat hukum di Pangkalpinang, Iwan Prahara.
“Langsung konfirmasi ke Iwan Prahara ya, agar satu bahasa,” kata Riza.
Mendapat arahan itu, awak media mencoba mengkonfirmasi PH yang dimaksud, Iwan Prahara. Ia mengatakan penjelasan atas kliennya sebagai terlapor akan dijawab pada Kamis, 16 April dan ia mau mempelajari terlebih dahulu perkaranya.
“Nanti kita jawab semua hari kamis (Besok,) pas dilakukan penyelidikan saat Riza diperiksa karena saya juga mau mempelajari perkaranya dulu,” terang Iwan, Selasa (14/4). (Pra)
Leave a Reply