Oleh: Agus Ismunarno
Pemimpin Redaksi
LASPELA Media Group
- Gubernur Tegur Keras Kepala Dinsos
- Sekda Naziarto: Pak Gubernur Ingin Masyarakat Tenang Kembali
- Pemprov Dukung Pemerintah Pusat Bantu Warga Babel yang Terdampak Covid 19
DR DRS NAZIARTO SH MA, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandaskan Pemerintah Provinsi Babel telah menarik Surat Resmi Kepala Dinas Sosial Bangka Belitung yang viral dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam berbangsa dan bernegara.
Terhadap Kepala Dinas Sosial, Sekda Naziarto juga mengatakan Gubernur Babel Dr H Erzaldi Rosman SE MM jtelah memberikan teguran keras tertulis dan memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Aparat Sipil Negara yang melakukan kesalahan administrasi negara dalam kewenangannya.
Sekda Naziarto sendiri menegaskan tidak ada niatan sedikit pun dari Kepala Dinas Sosial Babel untuk berlaku diskriminatif.
“Saya telah memanggil Kepala Dinas Sosial yang mengeluarkan Surat Resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota dan Kabupaten. Dan yang bersangkutan tidak berniat berlaku diskriminatif,” tandas Naziarto kepada LASPELA.
Sekda Naziarto berharap masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat Kepulauan Bangka Belitung agar tetap tenang, kembali menghimpun energi dan sinergi harmoni untuk menghadapi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Dan kepada seluruh masyarakat Babel yang selama ini terkenal dengan spirit harmoninya kembali tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi surat dinas sosial yang sudah ditarik dan dibatalkan itu dan kembali bergotong royong melawan pandemi corona,” harap Sekda Naziarto.
“Gubernur Erzaldi sudah memberikan arahan kebijakan yang tegas dan jelas. Gubernur tidak ingin ada keresahan yang ditimbulkan oleh Surat Dinas dan Bentuk Produk lainnya dari Pemprov yang meresahkan. Selain menarik Surat Dinas Sosial tersebut, Gubernur juga memberikan arahan mengembalikan mekanisme pembagian paket bantuan tersebut kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk langsung membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dan tidak perlu melibatkan Dinas Sosial Provinsi,” kata Naziarto.
Penegasan Gubernur Erzaldi itu disampaikan Sekda Naziarto dalam wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi LASPELA Media Group, Minggu (12/4-2020).
Penjelasan duduknya perkara okeh Sekda Naziarto itu berkaitan dengan Surat Dinas Provinsi tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota dan Kabupaten se Provinsi Babel.
Isi suratnya dimaksudkan untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Surat tersebut dibuat di Pangkalpinang, dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penyebaran Covid-19 bagi perekonomian dan kehidupan, serta membantu mengurangi beban kehidupan bagi masyarakat yang kurang mampu,” demikian tertulis pada surat yang diterima LASPELA dan beredar di media sosial beberapa hari lalu.
Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat.
Syarat nomor satu ialah penerima harus beragama Islam. Kemudian penerima layak menerima bantuan, tidak mampu dan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lalu syarat selanjutnya ialah penerima diutamakan pelaku usaha kecil dan pekerja harian, yang terkena dampak langsung atas terjadinya pandemi Covid-19 seperti pedagang gorengan, kantin, buruh harian dan lain-lain.
Penjelasan Duduknya Perkara
Sekda Naziarto lebih lanjut menjelaskan duduknya perkara agar kesimpang siuran informasi di masyarakat tidak bias dan mengarah ketidaknyamanan bersama.
Pertama, kata Naziarto, pendanaan yang termaksud dalam surat tersebut bukan berasal dari APBN maupun dari APBD.
“Dana ini murni dari Dana BAZNAS. Dinsos Provinsi bermaksud membantu BAZNAS dalam penyaluran dana amal zakat tersebut ke masyarakat yang terdampak baik di kota maupun kabupaten. Makanya Dinsos Provinsi mengirimkan Surat ke Dinsos Kota dan Kabupaten,” jelas Sekda Naziarto.
Dari segi materi dan substansi, kata Naziarto, menurutnya tidak salah. Ia menjelaskan, “Karena dari BAZNAS memang itu diperuntukkan untuk orang Muslim sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 25.”
Hanya saja, lanjut Naziarto, M. Aziz Harahad sedikit melakukan kesalahan Administrasi Kepemerintahan dalam surat dinasnya.
“Nah, Surat Teguran Gubernur itu ditujukan atas kesalahan administrasi kepemerintahan itu. Karena surat tersebut di lapangan memunculkan terjadinya keresahan sosial dalam kehidupan keagamaan. Dari segi administrasi pemerintah, yang bersangkutan dinilai Gubernur Babel, lalai,” jelas Sekda Naziarto.
Seharusnya, tandas Naziarto, Surat Dinas Sosial tersebut bukan ditujukan kepada Dinas Sosial Kota dan Kabupaten.
“Seharusnya, surat tersebut ditujukan kepada Dewan Mesjid Indonesia atau Pengurus Mesjid di Kota dan Kabupaten. Kalau tujuannya jelas ke DMI dan Pengurus Mesjid serta dananya dari BAZNAS, masyarakat lain tidak akan resah karena sumbernya jelas dari amal zakat,” jelas Naziarto.
Kembali Sekda Naziarto meyakinkan tidak ada niat sedikitpun dari M. Aziz Harahad untuk bersikap diskriminatif dalam suratnya. “Itu kesalahan administratif kepemerintahan,” tegas Naziarto.
Dengan langkah-langkah bijak yang diambil Gubernur Erzaldi berupa penarikan Surat Dinas Sosial tersebut dan memberikan Surat Teguran tertulis kepada yang bersangkutan, Sekda Naziarto berharap tidak ada lagi polemik dan keresahan yang tidak perlu.
“Kekeliruan telah diluruskan, dikoreksi. Jadi sumber keresahan telah dianulir, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak kembali tenang. Dan mari kita kembali fokus mengembalikan energi untuk menangani pemutusan rantai penyebaran covid 19,” kata Sekda Naziarto.
Disinggung mengenai bantuan kepada masyarakat umum yang terdampak covid 19, Sekda Naziarto dengan singkat mengatakan, “Gubernur dan Pemprov Babel sudah memikirkan warganya yang terdampak covid 19. Pemprov Babel akan mendukung Pemerintah Pusat dalam menanggulangi kehidupan warga yang terdampak covid 19 selama tiga bulan ke depan. Tunggu saja, tidak lama lagi,” kata Sekda Naziarto menutup wawancara khusus dengan LASPELA Media Group. (*)