MANGGAR, LASPELA – Terhitung sejak akhir Maret ini Pemkab Belitung Timur mulai menerapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat COVID-19. Peningkatan status ini dilakukan untuk memudahkan antipasi penanganan penyebaran COVID -19 di Kabupaten Beltim, Jum’at (10/4/2020)
Dengan adanya status tersebut bukan hanya Pemkab Beltim yang bisa menggunakan anggaran darurat ataupun cadangan, namun setiap desa juga diminta untuk mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk keperluan mendesak terkait penanganan COVID-19.
“Desa-desa yang juga mendirikan posko bisa menggunakan anggaran dari Dana Desa. Kita mendukung inisiatif dari desa maupun warga yang mendirikan posko,” ungkap Yuslih.
Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Beltim, Ikhwan Fahrozi mengatakan dengan adanya penetapan status siaga darurat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Beltim sudah bisa menetapkan anggaran kedaruratan untuk penanganan bencana Non Alam.
Ikhwan yang juga sekaligus Ketua Tim TAPD menyatakan belum bisa menyebutkan besaran jumlah anggaran darurat yang akan disiapkan untuk penanganan COVID-19, mengingat jumlah pasti akan ditentukan saat rapat dengan TAPD dan DPRD.
“Kalau jumlahnya belum tahu, nanti tunggu rapatnya dulu,” jelas Ikhwan.(wah)