Tim Gabungan Lakukan Penertiban TI Apung di Pantai Selindung

BANGKA BARAT, LASPELA- Tim gabungan terdiri dari Personel Polres Bangka Barat , TNI dan Satpol PP Bangka Barat melakukan penertiban tambang inkonvensional (TI) apung yang berlokasi di Pantai Selindung Muntok Kabupaten Bangka Barat, Kamis (9/4/2020).

Dalam penertiban ini, polisi meminta pekerja tambang untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan menegaskan kawasan pantai yang dijadikan lokasi tambang merupakan lahan ilegal dan tidak diperuntukkan untuk lokasi pertambangan.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan pantai Selindung dan sekitarnya,” tegas Kapolres.

Selain memberikan pembinaan kepada pekerja, petugas juga membongkar 20 rumah singgah yang didirikan pekerja di lokasi pantai.

“Semuanya sudah dibongkar tim gabungan, kami imbau jangan lagi beraktivitas dilokasi itu, jika tidak diindahkan maka akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(*)