banner 728x90

Pedagang Pasar Rakyat Koba Keluhkan Harga Sewa Lapak

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA– Pedagang Lapak di Pasar Rakyat Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), mengeluhkan harga sewa lapak yang menurut mereka terlalu mahal, yaitu sebesar Rp. 100 ribu/ bulan.

Salah satu pedagang lapak, Yuli, yang merupakan pedagang pindahan dari lantai dua Pasar Koba, mengungkapkan bahwa ukuran lapak yang saat ini ia tempati lebih kecil dari ukuran lapak ia sebelumnya, yang harga sewanya Rp. 150 ribu/ bulan.

banner 325x300

“Satu lapak ini Rp. 100 ribu/ bulan, waktu diatas Rp. 150 ribu/ bulan, tapi ukuran lapaknya ga jauh beda dengan kalau saya ambil dua lapak disini, jadi disini saya harus bayar Rp. 200 ribu/ bulan, kami mengajukan kami ga mampu kalau harus bayar Rp. 200 ribu/ bulan,” ungkap Yuli, Rabu (8/4/2020).

Menurut Yuli, ia mampu membayar sekitar Rp. 75 ribu/ lapak/ bulan, sehingga jika ia mengambil dua lapak, dirinya harus membayar sebesar Rp. 150 ribu/ bulan, dan itu diluar kewajiban lain yaitu membayar iuran harian sebesar Rp. 6 ribu, yang terdiri dari Rp. 4 ribu untuk biaya kebersihan untuk dua lapak, dan Rp. 2 ribu untuk biaya air.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Kaharidun, mengatakan bahwa hal ini akan segera dibicarakan dan pihaknya juga belum berani menentukan harga sewa lapak. Menurut Kahar, sewa lapak di Pasar Rakyat Koba masih lebih murah dibandingkan dengan pasar di daerah lain seperti di Pasar Mesu, yang mana sewa lapaknya sebesar Rp. 100 ribu/ bulan, tetapi dengan ukuran lapak lebih kecil jika dibandingkan dengan lapak di Pasar Rakyat Koba, tetapi ada pedagang yang siap membayar Rp. 100 ribu/ bulan dengan meminta agar ketertibannya diurus agar rapi.

“Kami belum bisa memutuskan, kami akan rapat dulu, kurang lebih Rp. 100 ribu sesuai dengan ukuran, kan ada perdanya, kita akan sesuaikan dengan ukuran. Intinya akan kita rapatkan dulu dengan pimpinan,” kata Kaharudin, Rabu (8/4/2020).

Kaharudin menjelaskan bahwa akan ada perhitungan sesuai dengan perda yang berlaku, yakni Perda Jasa Umum no 19 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum, yang menjelaskan tentang tarif harian, dan Perda Jasa Usaha no 11 tahun 2018, yang menjelaskan tarif grosir atau bulanan lapak, sehingga menurut Kaharudin, pihaknya juga tidak bisa sembarangan menerapkan harga sewa lapak.

“Kita harus sesuai perda tapi kalau nanti ada kebijakan khusus, itu lain ceritanya, tapi kami memahami keluhan para pedagang, jadi kami harus bertemu pimpinan dulu dalam waktu dekat bagaimana solusinya, terlebih saat ada COVID-19 ini agar pedagang juga tidak lagi terbeban,” ujar Kaharudin.(*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version