BANGKA BARAT, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui bagian Sosial dan Kemasyarakatan (Sosmas) Setda Kabupaten Bangka Barat memfasilitasi pertemuan MUI Bangka Barat dengan Tokoh Agama Islam dan Kades se Bangka Barat.
Dalam pertemuan itu, isu yang panas dibahas mengenai soal peribadahan sholat jumat diganti sholat zuhur dirumah.
Pemkab Bangka Barat kata Sumardi selaku Kabag Sosmas, lebih memperhatikan aspek wilayah secara keseluruhan sehingga ia menyimpulkan Bangka Barat masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.
Hal ini kata Sumardi secara wilayah Babel sudah ada masyarakat yang positif covid-19 meski bukan berada di wilayah Bangka Barat.
“Kita kan sudah merah provinsi Babel, misalnya masih hijau, wajib dilaksanakan (sholat Jum’at) seperti imbauan Fatwa MUI tadi. Hitungan kita per provinsi. Disini dianjurkan, dihimbau untuk diganti dengan sholat zuhur di rumah, menjaga masyarakat kita tidak masuk zona merah. Walaupun di daerah-daerah hijau, tapi di provinsi sudah merah, tetap dihitung jadi merah. Namun, dianjurkan diganti, kan ada Rukhshoh (keringanan),” ungkap Sumardi.
Meski berbeda pandangan dengan ketua MUI Bangka Barat mengenai persoalan ibadah ini, Sumardi meminta semua pihak dapat menahan diri dan tidak menjadikan perdebatan yang sebelumnya berlangsung untuk terus dibesarkan.
“Kita bukan untuk mendebatkan hal itu, karena MUI yang berhak memberikan petuah. Jadi disampaikanlah sebagai imbauan saja, bukannya dilarang. Sesuai dengan hadits-hadits yang sudah dijelaskan,” tukasnya.(is)