BANGKA BARAT, LASPELA – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang menerangkan dalam masa wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Untuk itulah, Pengadilan Negeri Muntok menggelar sidang dengan sarana teleconference dengan program Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dari ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Muntok. Selasa (7/4/2020).
Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Golom Silitonga, S.H., M.H., mengatakan sidang dilakukan dengan komunikasi jarak jauh antara Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa dan Saksi-Saksi dengan Penerapan sidang menghubungkan Pengadilan Negeri Muntok, Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Muntok.
“Dengan cara itu, sidang bisa dilakukan meski para pihak tidak berada dalam satu ruang sidang, Hari ini ada 13 perkara pidana yang disidangkan, baik pemeriksaan Saksi, pemeriksaan Terdakwa, pledoi, pembacaan tuntutan, dan pembacan putusan,” jelasnya.
Adapun ruangan untuk para saksi juga diatur, dan harapan dari Ketua PN untuk pelaksanaan sidang selanjutnya yang menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian dapat disambungkan langsung.
“Khusus pemeriksaan Saksi, ruangan para saksi berada di ruang sidang anak, yang tersambung juga ke ruang sidang Garuda, Kantor Kejari Babar dan Rutan Cabang Muntok. Kedepan apabila sarpras memungkinkan, khusus para saksi anggota Polri, akan disambungkan ke kantor Polres atau Polsek setempat,” imbuhnya
Ketua PN ini juga berharap dengan dilaksanakannya proses sidang dengan sarana teleconference tersebut, pelayanan PN dapat tetap berjalan.
“Semoga persidangan berjalan lancar dan pelayanan bagi masyarakat dapat dipenuhi Pengadilan Negeri Muntok dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) ini,” tuturnya.(is)