Masyarakat Harus Paham Perbedaan Antara OTG, ODP dan PDP

SUNGAILIAT, LASPELA — Sejak virus Corona (Covid-19) mewabah ke Indonesia, banyak istilah-istilah yang ditemui seputar Covid-19.

Istilah tersebut diantaranya OTG, ODP dan PDP, dan masyarakat harus dapat memahami dari ketiga istilah tersebut.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Bangka, Boy Yandra menjelaskan tentang perbedaan antara Orang Tanpa Gejala (ODP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Jadi OTG ini adalah pendatang dari zona merah tapi setelah diperiksa oleh petugas medis tidak memiliki gejala, maka status orang ini adalah OTG,” jelas Boy, Selasa (7/4/2020).

Kemudian, kata Boy, yang dikategorikan sebagai ODP ialah pendatang dari zona merah dan memiliki gejala seperti batuk dan demam.

“Sedangkan ODP yaitu orang yang masuk ke wilayah Babel dan memiliki satu atau dua gejala, tapi dianggap masih bisa isolasi di rumah, maka ODP itu namanya,” tambahnya.

Sedangkan untuk status PDP, Boy menjelaskan hanya dokter khusus yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan apakah status orang tersebut PDP atau bukan. Dalam hal ini adalah dokter spesialis paru.

“Nah kalau PDP, orang ini mempunyai gejala Covid-19 dan datang dari zona merah, maka dia harus dirujuk ke rumah sakit kemudian dokter yang akan memeriksa nanti. Dan yang dapat menetapkan status PDP adalah dokter khusus yang ditunjuk, dokter umum pun tidak bisa,” tandasnya.

Berdasarkan web resmi Pemkab Bangka penanganan Covid-19, update data tanggal 7 April 2020 tercatat OTG sebanyak 9 orang, ODP sebanyak 132 orang, PDP 5 orang, pasien negatif 2 orang, dan pasien positif 0. (mah)