SUNGAISELAN, LASPELA– Sekretaris Pansus Pembahasan LKPJ Bupati Bangka Tengah (Bateng) 2019, Maryam, mengatakan bahwa ia merasa lucu dengan sikap salah satu oknum ASN Kabupaten Bateng yang merasa tidak senang saat dimintanya untuk mengkonfirmasi data yang ada di LKPJ Bupati Bateng tahun 2019, di Ruang Pertemuan Kantor Camat Sungaiselan, Senin (6/4/2020).
Maryam mengungkapkan bahwa oknum ASN tersebut marah dan merasa keberatan saat diminta untuk membacakan ulang dokumen LKPJ Bupati Bateng tahun 2019. Menurut Maryam, memang seharusnya data yang ada di LKPJ tersebut harus terkonfirmasi karena hal ini berhubungan dengan uang rakyat.
“Saya ngga marah tapi saya merasa lucu dengan sikap oknum ASN tersebut, saya merasa oknum ASN tersebut perlu dibina, dan saya tegaskan ini bukan salah oknum tersebut, namun potret ketidaksiapan dalam menghadapi pembahasan LKPJ, kasihan Bateng kalau kesalahan seperti ini setiap tahun terus terjadi,” kata Maryam, Senin (6/4/2020).
Maryam juga menyampaikan bahwa ia merasa berkeberatan karena dokumen LKPJ baru diserahkan oleh eksekutif pada hari pembahasan LKPJ, padahal menurutnya dokumen LKPJ harus diserahkan bersamaan dengan digelarnya paripurna atau setidaknya satu atau dua hari setelah paripurna.
“Saya merasa DPRD dipersulit untuk melakukan pembahasan di internal karena tidak memiliki waktu untuk mempelajari dokumen LKPJ setebal 1378 halaman tersebut dikarenakan penyerahan LKPJ yang baru diberikan pada saat hari H,” ucap Maryam.
Wakil Ketua Pansus Pembahasan LKPJ Bupati Bateng 2019, Edi Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya baru hari ini berkesempatan membaca, mempelajari, dan melakukan evaluasi terhadap LKPJ tersebut.
“Jadi ini benar-benar menjadi bentuk pekerjaan yang luar biasa, baru baca, dipelajari, dikaji, dan di evaluasi, kalau bisa ke depannya tidak lagi terjadi seperti ini, kalau bisa sebelum-sebelumnya sudah nyampai dulu sehingga kita bisa mempelajarinya lebih lanjut lagi,” kata Edi.
Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Bateng tahun 2019 berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, dan karena dua hal tersebut, Pansus akhirnya sepakat untuk memanggil Sekda Bateng, Sugianto, untuk menyampaikan hal tersebut.
Pembicaraan bersama Sekda Bateng kemudian berlangsung dan berakhir pada pukul 19.30 WIB, saat dikonfirmasi terkait oknum ASN tersebut, Sugianto mengatakan bahwa yang mengetahui persis hal di lapangan adalah mereka yang berada pada saat pembahasan, sehingga ia mengatakan bahwa akan terlebih dahulu mengklarifikasi hal tersebut kepada oknum ASN tersebut.
Saat ditanyakan apakah akan memberi teguran terhadap oknum ASN tersebut, Sekda mengatakan belum memutuskan hal ini dan akan meminta klarifikasi terlebih dahulu.
“Kita kan ngga bisa sepihak juga, makanya saya dapat laporan seperti ini, saya langsung turun menindaklanjuti, saya juga akan tanya ke tim saya seperti apa,” ungkap Sugianto.
Namun Sugianto menyangkal bahwasanya pihaknya baru menyampaikan dokumen LKPJ tersebut pada pagi hari ini, Senin (6/4/2020), menurut Sugianto, pihaknya memiliki berita acara penyerahan LKPJ tersebut, dan ia mengatakan bahwa penyerahan LKPJ tersebut bukan ke Pansus melainkan ke DPRD Bateng.
“Nggak, kami punya berita acara penyerahannya, kalau mereka menyatakan baru hari ini ya mungkin mereka, tapi kami menyerahkannya kan bukan ke Pansus, kita menyerahkan ke DPRDnya kan, cek di mereka tanggal berapa itu,” pungkas Sugianto.(*)