Warga Kenanga Minta PT BAA Ikuti Kesepakatan yang Dibuat

* Yuniot : Mau Produksi Sebanyak-banyaknya Silahkan, Asal Tidak Bau

SUNGAILIAT, LASPELA – Warga Kenanga meminta PT Bangka Asindo Agri (PT BAA) untuk mengikuti aturan dan perjanjian yang dibuat agar menghentikan segala aktivitasnya sampai ada keputusan dari Gubernur Babel.

Hal tersebut dituangkan warga dengan memasang baliho besar di depan Masjid Kenanga yang berisikan foto surat perjanjian antara pihak perusahaan dengan warga yang ditandatangani juga oleh pimpinan daerah.

Saat ini pihak PT BAA sendiri masih berproduksi dengan membeli ubi secara diam-diam dan bau yang menjadi keluhan warga sejak awal juga masih belum teratasi.

Warga Kenanga, Yuniotman Sefendi mengaku kecewa dengan PT BAA yang sudah melanggar perjanjian yang dibuat 8 Desember 2019 lalu dan 17 maret 2020.

“Dalam perjanjian itu mereka bersedia menghentikan kegiatan produksi sementara tapi nyatanya saat ini masih beroperasi juga. Memang kucing-kucingan kadang siang, sore tapi lebih banyak malam,” ungkapnya, Kamis (2/4/2020).

Bahkan saat pemaparan dari Universitas Pasundan (Unpas) beberapa waktu lalu juga mengatakan masih ada bau dan kesalahan dalam pengelolaan limbahnya.

“Secara umum hasil penelitian dari Unpas memang masih ada bau karena saya juga hadir saat pemaparan dan kemarin juga sekitar jam tujuh pagi malah lebih pekat,” jelas Yuniot.

Ia meminta agar pihak perusahaan untuk bisa saling menghargai dengan menjaga amanah dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani tersebut.

“Kita minta sama-sama saling menghargai, masyarakat menghargai pemerintah dan pabrik yang sudah terlanjur berdiri tapi pabrik juga harus menghargai kesepakatan sebelumnya,” harap Yuniot.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pemda untuk menindaklanjuti PT BAA yang sudah melanggar perjanjian bersama karena dalam perjanjian tersebut juga dihadiri dan ditandatangani oleh Bupati Bangka, DPRD, Danramil, hingga Polres Bangka.

“Perjanjian ini dinyatakan langsung oleh Fidrianto selaku pemilik atau pimpinan PT BAA ditandatangani diatas matrai enam ribu dan diketahui dan disetujui oleh bupati bangka, danramil, wakil ketua DPRD, kapolres serta kasie datunkejari bangka,” tegasnya.

Yuniot juga mengatakan tidak mempermasalahkan berapa banyak jumlah produksi perusahaan tersebut asalkan tuntutan warga terkait bau limbah dapat stop selamanya.

“Silahkan mau produksi sebanyak-banyaknya atau bangun pabrik 100 lantai juga tapi baunya tidak ada,” sebutnya.

Sementara itu, Pimpinan PT BAA, Fidrianto atau yang biasa disapa Abu sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait tuntutan warga Kenanga tersebut meskipun sudah diupayakan untuk dikonfirmasi.(mah)