banner 728x90

Gubernur Erzaldi Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, mengeluarkan kebijakan penghapusan (pemutihan) sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara serentak agar dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Babel.

banner 325x300

Hal ini dilakukan sehubungan dengan penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan guna menstimulasi serta meringankan beban perekonomian masyarakat dalam masa status keadaan tertentu darurat.

Dalam hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Bakuda Babel wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra, S,STP yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (01/04/20).

“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor. 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 01 April 2020,” ujarnya.

Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan untuk kendaraaan bermotor baik roda dua dan roda empat dengan nopol BN yang jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ia juga menjelaskan, kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan, seperti mendaftarkan kendaraan bermotor kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

“Sedangkan masa pelaksanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai hari ini tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020,” ucapnya.

Kepala UPT Rezania kembali mengimbau kepada masyarakat dengan adanya kebijaksanaan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari Gubernur Erzaldi Rosman, yang bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat terlebih dalam masa status keadaan tertentu darurat penanganan Corona ini dapat dimamfaatkan dengan sebaik-baiknya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version