JAKARTA, LASPELA – Permasalahan virus Corona (Covid-19) yang terjadi saat ini merupakan krisis global yang memukul kehidupan sektor industri secara menyeluruh, khususnya sektor Hotel dan Restoran di Indonesia.
Maka dari itu menyikapi surat yang disampaikan oleh Ketua Umum PHRI Hariyadi BS Sukamdani pada no. 011/BPP-PHRI.XVII/03/2020 tentang Permohonan Untuk Diberikan Relaksasi/Stimulus Bagi Usaha Hotel dan Restoran yang Merupakan Anggota PHRI, tanggal 30 Maret 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota se Provinsi Babel.
Ketua BPD PHRI Babel Bambang Patijaya (BPJ) meminta kepada pemerintah daerah untuk diberikan relaksasi atau stimulus bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang merupakan anggota PHRI.
Dia mengatakan dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Babel berdampak negatif terhadap tingkat keterisian OR (Occupancy Rate) hotel-hotel, restoran di Babel.
“Untuk permasalahan di Babel, okupansi bulan Maret rata-rata sudah di bawah 10%, dan untuk bulan April 0%. Sudah puluhan hotel tutup operasional maupun hanya sekedar jaga-jaga saja,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Dengan kondisi yang demikian, maka industri hotel dan restoran tidak lagi dapat memberikan jaminan pekerjaan kepada pekerjanya. Sehingga, dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan hubungan industrial.
Pasalnya, beban perusahaan dengan pendapatan sudah tidak sesuai lagi.
Oleh karena itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 17 Maret 2020 pada point 5 yang berbunyi:
“Memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan PHK massal”
Maka dengan ini kami menyampaikan permohonan agar para pelaku usaha Hotel dan Restoran yang merupakan anggota PHRI dapat diberikan insentif/stimulus berupa:
1. Membebaskan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Membebaskan pemungutan pajak hotel dan restoran sampai bulan Desember
2020.
3. Membebaskan pajak hiburan,
4. Membebaskan pajak reklame,
5. Memberi relaksasi terhadap:
a. Pajak air tanah,
b. Pajak penerangan jalan.
“Relaksasi atau stimulus ini kami harapkan dapat membantu meringankan cashflow
perusahaan, guna menjaga agar beban perusahaan terhadap karyawan dan utilitas dapat tetap terjaga,” ungkap pria yang akrab disapa BPJ tersebut.
Di samping itu Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Golkar itu juga menyampaikan berkaitan dengan konsolidasi internal keanggotaan, untuk Perhotelan sebagian besar sudah tercatat bergabung di PHRI. Namun, belum semua Restoran yang ada di Babel bergabung di PHRI.
“Untuk itu kami persilakan para pengelolah Restoran yang ada di Pulau Bangka segera berkoordinasi dengan Pak Wendo Sekretaris BPD PHRI Babel di nomor 081280075991 dan yang ada di Pulau Belitung dengan Ketua BPD PHRI Belitung Ibu Jovita Rama Chistine di nomor 08117172883,” pungkasnya.(anto/wa)