Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) akan melakukan pengamanan berupa kegiatan pengawalan penggunaan alokasi anggaran untuk pencegahan covid-19 di Basel.
“Untuk tahap awal kita berikan pengawalan kepada dinas kesehatan dan Satpol-PP. Rencana satu minggu sekali kita akan lakukan pertemuan untuk memberikan pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Kejari Basel, Safrianto Zuriat Putra, Senin (30/3) usai mengikuti rapat terbatas di kantor Bupati.
Ia menjelaskan hal ini karena mengacu kepada Perda LKPP 12 tahun 2018 dan surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 dan itu bisa dilaksanakan dengan penunjukan langsung atau dengan swakelola.
“Kejari Basel akan memberikan pemahaman atau pedoman seperti apa pelaksanaan penunjukkan langsung dan seperti pengadaan secara swakelola, sehingga pelaksanaan pengadaan ini dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk suart edaran nomor 8 tahun 2020 dari Kemendes PDTT pada intinya ada dua yang diminta yakni pertama pelaksanaan kegiatan tugas mandiri di desa dan kedua diminta setiap desa membentuk relawan desa.
“Jadi poin pertama itu anggaran desa yang sudah teranggarkan agar dilaksanakan secara tugas mandiri dengan melibatkan masyarakat desa dan pada poin kedua, setiap desa membentuk relawan desa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan itu bersinergi dengan gugus tugas kabupaten Basel, jadi perpanjangan Gugus tugas kabupaten di Desa,” sebutnya.
Tak hanya itu, lanjut Safrianto desa juga bisa menggunakan anggaran tanggap darurat yang sudah dianggarkan di APBDesa dan apabila anggaran tanggap darurat itu tidak cukup, desa bisa melakukan perubahan pada APBDesa.
“Memang di dalam PP 20 tersebut dinyatakan perubahan bisa sekali, tapi apabila dalam keadaan luar biasa bisa lebih dari satu kali. Dan apabila ada desa melakukan perubahan APBDesa kita akan tetap melakukan pendampingan desa tersebut,” ujarnya. (Pra)