“Jadi poin pertama itu anggaran desa yang sudah teranggarkan agar dilaksanakan secara tugas mandiri dengan melibatkan masyarakat desa dan pada poin kedua, setiap desa membentuk relawan desa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan itu bersinergi dengan gugus tugas kabupaten Basel, jadi perpanjangan Gugus tugas kabupaten di Desa,” sebutnya.
Tak hanya itu, lanjut Safrianto desa juga bisa menggunakan anggaran tanggap darurat yang sudah dianggarkan di APBDesa dan apabila anggaran tanggap darurat itu tidak cukup, desa bisa melakukan perubahan pada APBDesa.
“Memang di dalam PP 20 tersebut dinyatakan perubahan bisa sekali, tapi apabila dalam keadaan luar biasa bisa lebih dari satu kali. Dan apabila ada desa melakukan perubahan APBDesa kita akan tetap melakukan pendampingan desa tersebut,” ujarnya. (Pra)
Leave a Reply