BANGKA BARAT, LASPELA– Polres Bangka Barat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap M Ismanta dan Sukriyan yang terjadi di Bekas Tambang Dusun Belit Desa Dendang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, Selasa, (30/03/2020).
Korban, M. Ismantara (20) dan rekannya Sukriyan (26), keduanya adalah Buruh harian yang berdomisili di dusun Belit desa Dendang yang di keroyok oleh 3 pelaku, TE (16), FE (22) ,dan IM (19) dan melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek setempat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan dengan aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka di telapak tangan , memar di muka dan Selanjutnya korban dibawa teman-temannya untuk berobat.
” Ketiga pelaku pengeroyokan ditangkap dan ditahan oleh Personel Polres Bangka Barat, karena telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap saudara M. Ismantara dan Sukriyan dan akan dilakukan proses lebih lanjut. Tiga orang tersangka yang sudah ditahan penyidik, di antaranya TE (16) , FE (22) ,dan IM (19). Mereka melakukan kekerasan bersama-sama terhadap kedua korban”, jelas Kapolres
Kapolres juga menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka dalam perkara tindak pengeroyokan itu berupa hasil visum et revertum korban dan satu senjata tajam.
“Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya kerja sama sebagai penggerak dalam tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Kapolres.(is)