Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Oknum honorer Satpol PP Kota Pangkalpinang pemilik akun media sosial Instagram (dwiputra-adhari) sempat heboh lantaran menyebarkan berita tidak benar atau hoaks dengan isi postingan.
“Kabar terbaru dari kawan, baru 1 jam yang lalu di Toboali lah ade yang positif corona orang bugis baru pulang dari daerah lain dapet kabar, semue masjid di Toboali lah disiar di masjid, jadi masyarakat Pangkalpinang harus lebih waspada hindari tempat ramai jangan keluar rumah kalau dak penting, pakai masker dan jaga kesehatan” yang diposting, Rabu 25 Maret 2020 pukul 23.30 wib.
Mendapati informasi itu, Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) dipimpin Kasat Reskrim AKP Albert Daniel Tampubolon meringkus pelaku pemilik akun Dwi Putraadhari (25), Kamis, 26 Maret 2020 sekira pukul 13.00 wib di kedai thai tea.
“Pelaku kita amankan di kedai thai tea, Kamis, 28 Maret pukul 13.00 wib di Pangkalpinang. Pelaku sendiri bekerja sebagai honorer Satpol-PP Kota Pangkalpinang dan pelaku mengakui bahwa memang benar akun instagram tersebut adalah milik Pelaku,” kata Albert seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji, Sabtu (28/3).
Dijelaskan dia, pelaku dikenakan dengan pasal Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
“Pelaku dapat disangkakan dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara,” jelas Albert.
Ia menuturkan adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah akun instagram dengan nama dwiputra adhari dan 1 buah Handphone Merk Xiaomi Note 6A warna putih. (Pra)