KOBA, LASPELA– Kabag Ops Polres Bangka Tengah (Bateng), mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main untuk memutus rantai penyebaran wabah Coronavirus 2019 (COVID-19).
“Arahan sudah jelas, pihak kepolisian bersama instansi bahu membahu untuk memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bateng,” kata Andi, Jumat (27/3/2020).
Andi menjelaskan bahwa COVID-19 yang tidak bisa dilihat secara kasat mata ini dapat mejangkit siapa saja, dan orang tersebut tidak tahu kalo dirinya terjangkit.
“Upaya paling efektif saat ini adalah pencegahan, pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan sosial distancing, work from home, dan yang terbaru meniadakan ujian nasional sebagai upaya menghindari perkumpulan orang,” ungkap Andi.
Andi menambahkan bahwa maklumat Kapolri sudah jelas, dan dengan dasar tersebut, Polres Bateng akan menindak tegas bagi orang atau tempat hiburan yang masih buka atau memberikan fasilitas berkumpulnya orang banyak pada jam yang telah ditentukan.
“Kita tindak tegas, masih ngeyel kita panggil, periksa,” tegas Andi.
Menurut Andi, Undang-Undang nomor 4 tahun 1984, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018, serta Pasal 212 KUHP, sudah jelas mengatur tentang pembatasan kegiatan terkait wabah penyakit, dan tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas.(*)