banner 728x90

Sesalkan Surat Viral di Medsos, Gubernur Babel Jelaskan Ini adalah Kebijakan Pusat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman jelaskan mekanisme sesuai SOP yang dapat menyatakan bahwa Kepulauan Babel harus memberlakukan sistem tutup bandara.

banner 325x300

Hal ini disampaikan Gubernur Erzaldi Rosman melalui siaran live di RRI Sungailiat Babel bersama Gubernur via telepon, Kamis (26/03/2020).

Masyarakat Babel dua hari terakhir mengalami kecemasan disebabkan informasi terkait surat Wali Kota Pangkalpinang yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Babel yang viral di Media Sosial.

Erzaldi Rosman bahkan menerima telepon dari Wakil Bupati Belitung dan Belitung Timur untuk mengonfirmasi perihal isi surat ini, termasuk Kapolda Kepulauan Babel melaporkan bahwa dirinya Rabu malam mendapat telepon dari Mabes Polri yang menanyai kebenaran kabar viral mulai rabu malam.

Dalam surat yang viral di medsos ini, Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan permohonan untuk menutup arus masuk melalui bandara di Kepulauan Babel dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 lengkap dengan tanggal-tanggal pelaksanaannya.

Hal ini begitu meresahkan masyarakat Babel, sehingga Erzaldi menyatakan kesiapan menjelaskan kepada masyarakat melalui RRI Kamis pagi ini untuk meluruskan kecemasan pada masyarakat yang pro-kontra atas penutupan bandara.

Diakui Erzaldi, sejak 10 hari yang lalu telah lebih dulu dilakukan diskusi dengan Menteri Dalam Negeri RI tentang bagaimana sebuah daerah dinyatakan harus dilockdown.

Bahkan perintah untuk berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Udara Kementerian Perhubungan RI telah disampaikan dan dilaksanakan oleh Kadis Perhubungan Kepulauan Babel.

“Yang saya sayangkan, surat ini harus beredar bahkan viral di media sosial. Saya segera menegur Wali Kota Pangkalpinang sebab menimbulkan efek buruk pada masyarakat yang seketika menjadi resah,” ujarnya.

“Saya sampaikan kepada masyarakat Babel bahwa tanggung jawab kemungkinan tutup bandara ini adalah tanggung jawab gubernur. Keputusan untuk menutup bandara bukan pada bupati atau wali kota, bahkan gubernur pun tidak dapat memutuskan hal ini,” lanjut Erzaldi.

Sebab menurutnya, surat dengan perihal permohonan pencegahan masuknya Covid-19 ini cukup ditujukan kepada gubernur, surat ini bersifat dukungan saja atas rencana atau kemungkinan tutupnya bandara Babel atas alasan dan mekanisme yang mengarah pada tingginya resiko penyebarluasan Covid-19.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sudah terjadwal pelaksanaan rapat pembahasan kemungkinan penutupan bandara Kepulauan Babel pada Kamis (26/03/20). Gubernur Kepulauan Babel bersama DPRD, Kapolda Babel, dan Forkopimda lain bahkan beberapa unsur masyarakat hingga tokoh agama juga akan dilibatkan dalam rapat melalui video conferance.

“Saya minta kepada masyarakat Babel untuk lebih tenang, sore ini akan disampaikan keputusan usai rapat tentang kemungkinan dan persiapan yang harus ditempuh jika dilakukan penutupan bandara”, ungkapnya.

Dapat dipastikan bahwa pemikiran tentang menutup bandara tidak seketika dapat dilakukan. Beberapa SOPnya pun memang harus dialami Kepulauan Babel hingga bisa dikeluarkan penetapan tutup bandara.

“Saya juga pagi ini terus berkonsultasi dengan Mendagri dan beliau berikan petunjuk-petunjuk apa saja yang harus ditempuh sebagai syarat kemungkinan bandara dapat ditutup,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa yang paling mungkin dilakukan Babel adalah dengan mulai mengurangi jumlah penerbangan selama tiga hari pertama, kemudian dilakukan penutupan selama tiga hari berikutnya. Setelahnya, mungkin saja dilakukan sistem buka tutup bandara menyesuaikan kondisi yang terjadi di lapangan.rill/(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version