Polisi Ringkus Pelaku Penyebar Berita Hoax Pasar Muntok Tutup 3 Hari

BANGKA BARAT,LASPELA– Polres Bangka Barat ringkus pelaku penyebar Berita Hoax penutupan pasar Mentok yang meresahkan masyarakat Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH saat konfrensi pers di depan awak media menegaskan masyarakat yang dengan sengaja membuat dan membagikan informasi bohong atau hoax terkait penutupan pasar karena Virus Covid-19 di amankan di Mako Polres Bangka Barat, Kamis (26/03/2020)

Pelaku KI (27) warga kampung Kemang masem kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat di amankan petugas tim Garuda Polres Bangka Barat pada saat sedang bekerja di gudang Anyen tempatnya bekerja yang beralamat di Kampung Sawah, kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Selasa, (24/3/2020)

” Pelaku mengaku menyebarkan konten hoax penutupan pasar Mentok selama 3 hari tersebut untuk sebagai bahan candaan kepada teman- temannya di akun Facebooknya atas nama Apong Kisantribowo yang membuat resah masyarakat Muntok kabupaten Bangka Barat,” ungkap Kapolres.

Kapolres meminta kepada masyarakat untuk menyaring segala informasi di Kabupaten Bangka Barat yang belum pasti kebenarannya, serta tidak sembarangan menyebar informasi tentang penutupan Pasar Mentok atau konten berita lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita dan pemberitahuan bohong di masyarakat atau Hoax dengan ancaman 10 tahun penjara ,” ujar Kapolres.(is)