Kuasa Hukum Riska Minta Mediator Disnaker Provinsi Diganti

PANGKALPINANG, LASPELA– Ahda Muttaqin SH dan Yulianis SH Kuasa hukum Riska Fitriyanti salah satu karyawan yang disebut-sebut dipecat sepihak oleh PT Anugrah Sakti Mandiri meminta mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung untuk dicopot dari jabatannya.

Menurut Ahda, mediator Disnaker Provinsi Babel yang berinisial Prd dinilai tidak cakap dan tidak memiliki etika sebagai seorang mediator untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut Yulianis kuasa hukum lainnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan yang diwakili HRD, namun dalam saat pertemuan pihak HRD didampingi oknum ASN yang diketahui sebagai mediator Disnaker Provinsi.

“Padahal kan saat itu belum saatnya mediasi, ini kan tidak etis dilakukan ASN itu. Inikan belum masuk ke ranah tripartit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sebenarnya yang dicari dalam pertemuan dengan perusahaan adalah kliennya minta perusahaan memberikan hak atas kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan seperti sisa upah yang belum dibayarkan selama 13 bulan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Apalagi klien kami sudah bekerja selama 7 tahun di perusahaan ini,” sambung Yulianis.

Kuasa hukum ini juga sudah menyurati resmi Disnaker Provinsi dengan tembusan Gubernur dan kepala BKPSDM Babel perihal pengaduan perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja terhitung hari ini, Kamis (26/3/2020).

Dalam surat keberatan yang dilayangkannya itu, kuasa hukum meminta Oknum ASN ini tidak lagi menjadi mediator di kasus mereka dan disanksi tegas. Kuasa hukum ini juga mengkalim memiliki banyak fakta jika oknum ASN di Disnaker Babel itu bukan lagi sebagai mediator namun sudah menjadi bemper perusahaan.

“Masa mediator, ASN, pro ke perusahaan. Menyalahgunakan wewenang aturan kode etik dan lain sebagainya. Kalau perlu kami siap mengadakan saksi lain bahwa oknum ini sudah membackup beberapa perusahaan. Makanya kami berkeberatan, selain tidak netral yang bersangkutan juga jelas melanggar kode etik,” tandasnya.

“Dan yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut kami siap membuat posko pengaduan,” sambungnya.

Karyawan Tanpa SK dan Bekerja di 3 Perusahaan

Yulianis juga merasa heran dengan manajemen PT Anugrah Sukses Mandiri, sebab menurut kliennya, perusahaan tempat dia bekerjanya itu sebenarnya bukan satu perusahaan yang dia kerjakan, ada 2 perusahaan lagi yang dia kerjakan yaitu PT Alam Makmur Semesta dan CV Mitra Sukses Abadi.

“Namun secara SK karyawan hanya ada satu yaitu PT Anugrah Sukses Mandiri, ini juga dikeluarkan 1 September 2017, padahal klien kami sudah bekerja dari tahun 2013,” ungkapnya.

Ia menduga pihak perusahaan sengaja mencari keuntungan dengan mempekerjakan satu orang dengan 3 pekerjaan yang menjadi kewajiban.

Akan Didalami Keterliban Mediator

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harrie Patriadie saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan mendalami keterlibatan mediator yang disebut-sebut melanggar kode etik.

Menurut Harrie dalam perkara ini dirinya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, karena dirinya belum mengkonfirmasi mediator yang disebut melanggar kode etik dan kronologisnya.

Ia menegaskan secara aturan, mediator dapat melaksanakan tugasnya sesuai perintah atasan dengan kata lain diberikan mandat oleh Disnaker.

“Kita akan lihat dulu kedatangan ASN itu sebagai apa? Nanti kita cek dulu apakah ada surat tugasnya atau tidak,” ungkap Harrie.

Bila memang diketemukan kedatangan mediator tanpa adanya surat perintah dan seolah-olah menjadi pembela perusahaan, maka yang bersangkutan jelas melanggar kode etik dan dapat diberikan sanksi.

“Kalo ranahnya hanya bipartit, kami hanya nonton. Kalo sudah ranah kami biasanya mediator akan bekerja, itu juga harus di SK kan,” tandas Harrie.

Untuk saat ini, Disnaker Babel memiliki 5 orang mediator dan itupun dianggap minim untuk menyelesaikan persoalan dengan ratusan perusahaan yang ada di Babel.(you)