SUNGAILIAT, LASPELA — Terhitung mulai Kamis (25/3/2020) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka kerja dirumah.
Juru bicara Pemkab Bangka Penanganan Covid-19, Boy Yandra mengatakan hal demikian dilakukan untuk memotong rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bangka yang kini mulai menyebar ke daerah-daerah.
Pihaknya menjelaskan, ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap masuk ke kantor seperti biasa guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Untuk pegawai eselon IV sampai kebawah itu mulai Kamis (26/3) kerja dirumah, tapi ketika dibutuhkan oleh atasannya harus hadir, kalau kerja biasa ya melalui email saja,” ungkapnya, Rabu (25/3/2020).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka sangat serius dalam hal penanganan kasus Covid-19 ini, salah satu langkahnya ialah dengan mengurangi jam kerja bagi pegawai eselon II dan III.
“Berdasarkan surat edaran bupati bahwa untuk pegawai eselon II dan III itu jam kerjanya sudah dikurangi yaitu mulai dari jam 8.00 – 11.30 dan jam 11.30 – 15.00, jadi ada dua shift nantinya,” terangnya.
Boy Yandra juga menegaskan bagi ASN yang masih berkeliaran atau tidak mengikuti aturan saat jam kerja akan dikenakan sanksi. (mah)