KUA Muntok Tunggu Instruksi Kanwil Babel Terkait Sistem Kerja di Rumah dan Penunda Pernikahan

BANGKA BARAT, LASPELA–  Robby Arzuli Priatna selaku Kepala KUA Muntok menyatakan telah menerima Surat Edaran Nomor SE.4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementrian Agama, Selasa (24/3/2020).

Menindaklanjuti isi surat tersebut pada ketentuan huruf E angka 1 yang mengatakan Kepala KUA wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing, dikatakan Robby akan menunggu instruksi lanjutan dari Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung.

“Kami baru dapat surat edatan lagi, up to date nya dari pusat malah kepala KUA diperintahkan untuk kerja dari rumah kecuali ada hal-hal tertentu yang sifatnya urgent, baru ada surat resmi dan penunjukan artinya kemungkinan kedepan beberapa hari kedepan ini terjadi yang nikah pun bakal ditunda, ini baru kemungkinan.
Itu yang terbaru dari menteri agama.
Kecuali ada perintah atasan itu sifatnya mendesak,” jelasnya.

“Himbauan baru hari ini beredar, penerapan untuk Bangka Belitung belum dapat instruksi, hanya kawan-kawan dari nasional yang sudah mengeluarkan surat instruksi itu, seperti Bengkulu salah satunya, besok lusa sudah menerapkan kerja dari rumah. Kita Bangka Barat menunggu instruksi dari kanwil kita,” lanjut Robby.

Robby juga menegaskan, akan melaksanakan apapun yang akan diinstruksikan nantinya.

” Secara umum kita mengikuti instruksi dari pusat, dari kementerian agama dan instruksi presiden. Kalau memang akan ditunda yah kami ikuti ditunda walaupun meskipun dalam hati kami kasian,” sebutnya.(is)