BANGKA BARAT, LASPELA- Guna melaksanakan instruksi dari Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada layanan Nikah di KUA, Kepala KUA Muntok, Robby Arzuli Priatna mengatakan akan mengikuti instruksi Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia.
” Bahwa untuk pelaksanaan teknis nikah untuk sementara kami masih mengikuti instruksi dari Bimas islam kemenag RI, itu untuk pelakanaan akad nikah, baik di rumah, maupun di luar, dan itu dihadiri hanya 10 orang maksimal, tidak lebih dari itu, dan itu sudah termasuk pihak keluarga laki-laki dan perempuan, termasuk penghuku dan catinnya (Calon Pengantin)” jelas Robby di Kantor KUA Muntok, Selasa (24/3/2020).
Melangsungkan pernikahan tersebut juga dikatakan Robby harus dengan beberapa ketentuan yang telah diinformasikan sebelumnya kepada catin yang akan melangsungkan pernikahan.
” Dan itu mereka harus menggunakan masker dan sarung tangan. Keluarga catin diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk tamu yang hadir,” ungkapnya.
Leave a Reply