KPU Bateng Tunda Beberapa Kegiatan Karena COVID-19

KOBA, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 terkait penundaan tahapan Pilkada 2020, yang diterima pada tanggal 21 Maret 2020 sore. Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rusdi, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjutinya dengan mengundang Bawaslu Bateng guna membahas hal tersebut.

“Isi surat edaran tersebut pada poin E yakni penundaan pelantikan PPS, verifikasi bakal calon perorangan, dari kedua poin tersebut poin pertama sudah kita lalui bahwa kita sudah melantik PPS tanggal 21 kemarin, dan calon perseorangan di Bateng tidak ada,” kata Rusdi, Selasa (24/3/2020).

Rusdi menambahkan bahwa pihaknya menunda tiga kegiatan yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh PPS, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang juga ditunda dikarenakan PPDP belum dibentuk, dan menunda masa kerja PPS.

“KPU masih menunggu instruksi dari KPU pusat, apakah akan terbit tahapan baru atau surat edaran baru, dikarenakan saat ini penyebaran COVID-19 menjadi kewaspadaan bersama, dan juga yang menjadi alasan KPU melakukan penundaan beberapa tahapan Pilkada ini,” tutur Rusdi.(*)