Oleh: Nopranda Putra
PAYUNG, LASPELA – Komisi 3 DPRD Bangka Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik ubi tapioka milik CV Sari Bumi Mulya (SBM) yang berada di ruas jalan desa Pangkalbuluh, kecamatan Payung, Bangka Selatan, Selasa (24/3).
Sidak komisi 3 kali ini adanya laporan masyarakat sekitar terkait dugaan limbah yang cemari daerah aliran sungai Pok, desa Pangkalbuluh serta polusi udara yang mengeluarkan bau busuk yang mengganggu penciuman warga.
Pantauan di lapangan, ketua komisi 3 Surianto, Wakil Ketua Wendy dan Anggota Samsir yang juga didampingi Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan menyidak sumber limbah yang mencemari aliran sungai yang berasal dari salah satu kolam limbah.
Tampak ada delapan kolam pembuangan limbah yang berada dekat dengan daerah aliran sungai Pok, Pangkalbuluh yang mengakibatkan sebagian ikan lokal mati dan warga yang menggunakan Air Sungai Pok itu gatal gatal.
“Beberapa hari ini memang ada laporan masyarakat kalau limbah cairan dan udara mengganggu warga yang dikeluarkan oleh pabrik ubi tapioka CV SBM di desa Pangkalbuluh, kami meminta CV SBM secepatnya mnyelesaikan masalah limbah agar tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah tengah masyarakat,” kata Ketua Komisi 3, Surianto, Selasa (24/3).
“Temuan sidak kita dapatkan kolam IPAL itu terlalu dekat dengan aliran sungai, dan kita minta untuk dipindahkan agar lebih menjauh dari daerah aliran sungai,” ujar Surianto dari politisi Golkar Basel.
Sementara itu, wakil ketua komisi 3, Wendy menyebutkan akan memanggil pihak perusahaan CV SBM dan Dinas Lingkungan Hidup Basel untuk meminta penjelasan terkait izin limbah yang diduga sudah mencemari aliran sungai Pok.
“Kita akan memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait untuk meminta penjelasan terkait aktivitas pabrik ubi tapioka CV SBM yang limbahnya diduga sudah mencemari daerah aliran sungai Pok, Pangkalbuluh, Payung,” sebut Wendy yang juga politisi partai Demokrat Basel.
Selain itu, Samsir menambahkan apabila limbah ini dibiarkan akan menggangu warga dari bau menyengat, mengganggu aliran sungai, orang mandi terganggu serta ikan mati.
“Jika ini terus dibiarkan berlarut akan memberikan potensi instabilitas perusahaan ini, untuk itu kita meminta CV SBM untuk taat mengikuti regulasi sesuai prosedur IPAL nya, karena kita lihat sistem IPAL nya tidak berjalan sama sekali,” tandasnya. (Pra)