banner 728x90

Mulai Besok ASN Bateng Bekerja Dari Rumah

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mulai besok akan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipin Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Bateng dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bateng, Wahyu Nurrakhman, mengatakan bahwa dalam kegiatan Coffee Morning hari ini, Senin (23/3/2020), Bupati Bateng, Ibnu Saleh, telah mengamanatkan dan telah disepakati untuk mengatur pola kerja WFH ASN Bateng.

banner 325x300

“Kita sudah buatkan edaran dan efektif berlaku insyaallah besok, dengan pengaturan bahwa 30 persen dari pegawai tetap harus hadir ke kantor,” kata Wahyu, Senin (23/3/2020).

Menurut Wahyu, mulai besok (24/3/2020), akan berlaku sistem kerja shift di lingkungan Pemkab Bateng, dan ia meminta agar perangkat OPD masing-masing mengatur terkait mekanisme shift kerja di OPD masing-masing.

Wahyu menjelaskan bahwa mekanisme WFH bagi ASN adalah bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk membuat laporan kinerja, melalui aplikasi Si Ketawai, dan absensi dilakukan melalui aplikasi Si Pelawan, sebagai alat pantau bahwa yang bersangkutan meskipun di rumah namun tetap bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

Wahyu menyampaikan bahwa WFH tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan kesehatan masyarakat, seperti RSUD Bateng dan Puskesmas yang berada di seluruh Kabupaten Bateng, dan WFH ini akan terus dilakukan evaluasi setiap dua minggu dengan melihat perkembangan situasi COVID-19.

“Kita belum bisa memastikan sampai kapannya, tapi per dua minggu kita akan lakukan evaluasi, kita berdoa mudah-mudahan masyarakat Bateng khsusnya bisa terhindar dari COVID-19 ini sehingga semua bisa kembali normal,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan rujukan surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 dan surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3/SE/III/2020, terkait pengaturan jam kerja di lingkungan BKN.(*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version