Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Pol PP Bangka Selatan melakukan penertiban aktivitas penambang TI Rajuk Ilegal di kolong Ringeng Toboali, Senin (23/3) sekira pukul 09.30 Wib.
Penertiban kali ini menindaklanjuti laporan bahwa sumber air Balai Benih Ikan (BBI) Toboali tercemar minyak solar yang berasal dari limbah TI Rajuk di kolong Ringeng.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Bangka Selatan, Untung mengatakan penertiban TI rajuk ilegal mengerahkan 10 peronil Satpol PP Bangka Selatan.
“Penertiban kita lakukan pada pukul 09.30 Wib dengan menurunkan 10 personil Satpol PP dari Bidang Trantibum,” kata Untung, Senin (23/3).
Ia menjelaskan, saat dilakukan penertiban, Satpol-PP menemukan dua unit TI rajuk yang sedang melakukan aktivitas, sehingga meminta kepada pemilik TI rajuk untuk segera mengangkat dan membongkar mesin TI rajuk.
“Kita temukan ada 2 unit mesin TI rajuk, kita lakukan secara persuasif terlebih dahulu untuk meminta pemilik TI melakukan pembongkaran mesin secara sendiri,” jelasnya.
Ia menyebutkan Satpol PP sudah memberikan surat teguran kepada pemilik TI agar tidak melakukan aktivitas kembaki, dan apabila masih ditemukan lakukan aktivitas TI di kawasan sumber air BBI yang mengakibatkan pencemaran akan ditindak tegas.
“Iya, kalau masih beroperasi dan masih adanya peralatan TI dengan paksa kami lakukan pembongkaran dan diamankan di kantor Satpol PP Bangka Selatan, Karena sudah kami surati dengan surat teguran kepada pemilik TI,” sebutnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik TI ilegal untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi yang dilarang yang bisa menimbulkan pencemaran dan keresahan masyarakat Bangka Selatan.
“Himbauan dari Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan yaitu untuk segera menghentikan aktifitas TI dan segera membongkar semua peralatan yg ada, jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, apalagi sampai mencemari lingkungan,” imbaunya. (Pra)