BANGKA, LASPELA – Demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengeluarkan surat edaran himbauan bahwa cafe dan resto di Babel tutup pada Pukul 20.00 WIB.
Langkah ini, demi pencegahan virus Corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketua BPD PHRI Babel Bambang Patijaya (BPJ) mengingatkan pada pengelolah resto dan caffe untuk mematuhi himbauan Gubernur Babel no. 005/0278/VIII tentang Himbauan Upaya Pencegahan Virus Covid-19, tanggal 20 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Babel.
Dalam surat tersebut, pada butir ke 3: “Menghimbau kepada pengusaha resto/tempat hiburan malam, untuk menghentikan aktivitas pada Pukul 20.00 WIB.
“Saya harap merujuk surat edaran Gubernur Babel tersebut, kepada rekan-rekan pengelolah resto atau caffe. Sebaiknya meperhatikan himbauan dari Gubernur agar tidak buka setelah jam 20.00,” ujarnya di Bangka, Senin (23/3/2020).
Menurut BPJ sapaan akrabnya, himbauan ini sehubungan dengan semakin meningkatnya kewaspadaan global terhadap meluasnya penyebaran virus Covid-19.
“Mari kita dukung himbauan Social Distancing dari Pemerintah ini. Langkah preventif ini mari kita dukung demi kebaikan kita bersama. Jangan berandai andai di tempat kita tidak akan terjadi sesuatu sehingga kita lengah,” tegas Anggota DPR RI Komisi VI tersebut.
Upaya antisipasi dan pencegahan ini, sebagai bentuk sinergitas dan tanggung jawab kita bersama dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).(anto/wa)