Oleh: Nopranda Putra
PAYUNG, LASPELA – Limbah pabrik tapioka milik CV Sari Bumi Mulya yang mencemari sungai di desa Pangkalbuluh, kecamatan Payung, Bangka Selatan sudah sejak tiga bulan terakhir ini.
” Tercemar sudah 3 bulan terakhir, tapi yang parahnya sudah 2 minggu ini, kalau gatal – gatal sudah sejak bulan kemarin,” kata Kades Pangkalbuluh, Marjan, Sabtu (21/3).
Diungkapkan dia, saat Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan mengecek kondisi air di sungai yang diduga tercemar limbah pabrik, pihak pabrik membantah kalau limbah itu berasal dari pabrik ubi tapioka CV SBM.
“Waktu orang Dinas Lingkungn Hidup ke desa, pihak pabrik mengatakan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup kalau limbah itu bukan berasal dari limbah pabrik, dalih mereka begitu kepada pihak Dinas,”
Tapi, lanjut dia pihaknya melihat langsung sumber pencemaran limbah itu bermuara dari pipa pabrik ubi tapioka milik CV SBM. Dan kesaksian itu kata dia dilihat oleh anggota Polsek Payung juga.
“kami lihat di lokasi, pipa pembuangan dari pabrik, yang saksikan juga ada pihak dari Polsek Payung, kami juga sempat mengajak pihak pabrik untuk melihat langsung air busuk bahwa yang hanyut ke sungai itu memang benar-benar limbah dari pabrik ubi CV SBM,
kami sudah setiap hari melihat ikan mati mabuk,” ungkapnya.
“Kami berharap ada upaya dari pihak pabrik untuk mengelola limbah sesuai aturan berdasarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” harapnya.
Kepala DPKPLH Basel Gatot Wibowo menyebutkan, pada pekan kemarin pihaknya telah melakukan kroscek ke lapangan. Sudah di cek dan diambil air sungai untuk dijadikan sampel.
“Kami ambil sampel airnya untuk dibawa ke provinsi, sedang menunggu hasilnya. Dan setelah cek lokasi langsung ke perusahaan. Sudah tekankan bahwa harus ada tindakan untuk menghindari adanya pencemaran,” tandasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan awak media telah menghubungi pihak CV SBM, baik melalui pesan whatsaap maupun telepon seluler tapi belum ada jawaban, kendati nomor yang dihubungi aktif. (Pra)