BANGKA BARAT, LASPELA– An (53) dibekuk petugas karena kedapatan menyimpan miras ilegal berjenis arak, di sekitar jalan Pal 2 Kecamatan Muntok, Rabu (18/3/2020).
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. M. Adenan AS., S.H., S.I.K., M.H menyatakan Pelaku berikut barang bukti telah dapat diamankan petugas Polres Bangka Barat.
” Polres Bangka Barat telah berhasil mengamankan pemilik miras ilegal jenis arak, AN ditangkap berikut barang bukti berupa 25 jerigen yang masing masing berisi 18 liter arak yang saat ini sudah diamankan Polsek Muntok dan saat ini sedang proses penyidikan,” jelas Kapolres.
Kapolres Bangka Barat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, diantaranya penyalahgunaan minuman keras.
“Agar seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat jauhi minuman keras (miras) ataupun penyalahgunaan narkoba, karena selain dapat merusak kesehatan, juga tidak menutup kemungkinan dapat merusak mental seseorang sehingga dapat mengarah ke kriminalitas maupun pergaulan bebas,” tegas Kapolres.(is)