banner 728x90

Wiwik Ajak Masyarakat Bateng Bayar Pajak Tepat Waktu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) terus berusaha mengoptimalkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setiap tahunnya sejak diserahkannya pengelolaan PBB-P2 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada Tahun 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bateng, Wiwik Susanti, mengatakan bahwa penerimaan dari PBB-P2 terhadap penerimaan Pajak Daerah memberikan kontribusi cukup besar yaitu jika dirata- ratakan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 sebesar 18,19%, namun jika dibandingkan dengan dana perimbangan/pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat Lima Tahun terakhir maka nilai ini akan sangat kecil yaitu hanya memberikan kontribusi sebesar 1,15%.

banner 325x300

“Daerah kita masih sangat tergantung dengan Dana Transfer Pusat, oleh karena itu kemandirian daerah dan untuk menggiatkan roda pembangunan daerah kita, diperlukan partisipasi masyarakat tentunya salah satu nya melalui setoran wajib pajak tepat waktu,” kata Wiwik, Jumat (20/3/2020).

Menurut Wiwik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bateng juga terus berusaha mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menuju kemandirian daerah dengan tetap memprioritaskan kepentingan sosial dan kepentingan daerah, Wiwik mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak.

“Realisasi tahun pertama pengelolaan PBB-P2 yaitu Tahun 2014 sebesar Rp. 3.797.732.162, hingga terakhir pada tahun 2019 realisasi mencapai Rp. 8.074.415.862,” ungkap Wiwik.

Wiwik menambahkan bahwa untuk tahun 2020, Pemkab Bateng menetapkan PBB-P2 pada tanggal 1 februari 2020 dan jatuh tempo pada 31 juli 2020, dengan total jumlah Surat Perberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 sebanyak 44.3387 lembar, dengan target sebesar Rp. 9.500.000.000,-

Wiwik berharap dengan ditetapkannya PBB-P2 pada awal tahun, maka pihak BPPRD Bateng selaku pengelola PBB-P2 dapat mengoptimalkan pencapaian realisasi PBB-P2 melalui kolaborasi dengan pihak desa/ kelurahan, juga Juru Pungut Desa/Kelurahan, sehingga pelayanan terhadap keluhan- keluhan dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai wajib pajak dapat diselesaikan dan diterima secara langsung.

“Untuk Pelayanan mengenai PBB-P2 Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor BPPRD Bateng di Jl. Titian Puspa, No. 3, Koba, atau bisa ke UPT BPPRD yang berkantor di masing- masing kecamatan, atau juga melalui desa/ kelurahan,” terang Wiwik.

Wiwik juga mengajak masyarakat Bateng untuk membayar pajak tepat waktu guna meningkatkan kemandirian daerah serta menggiatkan roda pembangunan daerah.

“Mari bayar pajak tepat waktu. Bangka Tengah Unggul Taat Pajak,” pungkas Wiwik.(*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version