Polres Bateng Tangkap 8 Orang Tersangka Kasus Narkoba

KOBA, LASPELA– Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap enam orang pengedar sabu dan ganja selama 12 hari saat melakukan Operasi Antik. Diluar Operasi Antik, Polres Bateng juga berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar sabu di wilayah hukum Polres Bateng.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap keenam tersangka dalam Operasi Antik di tiga kecamatan, yaitu dua orang di Kecamatan Sungaiselan, dua orang Kecamatan Koba, dan dua orang di Kecamatan Lubuk Besar.

“Dari tangan keenam tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 5,68 gram, dan Ganja 6,53 gram, beserta BB lain seperti dua unit motor, satu buah timbangan digital, dan enam unit HP,” kata Slamet, Jumat (20/3/2020).

AKBP Slamet menjelaskan bahwa Keenam tersangka tersebut berinisial KN, AN, S, MN, D, dan R, menurutnya, narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada buruh tambang yang berada di kecamatan masing- masing, dan atas perbuatannya keenam tersangka ini dikenai Pasal 114 (1) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti Sabu seberat 5,19 gram diluar Operasi Antik dilakukan pada hari Rabu(18/03/2020) di Jalan Raya Desa Penyak, Kecamatan Koba.

AKBP Slamet menceritakan kronologis kejadian bahwa pada hari tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bateng berhasil mengamankan tersangka FA dan QA di Jl. Raya Desa Penyak, Kecamatan Koba.

“Setelah dilakukan penggeledahan, didapatilah barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, satu unit HP android merk Samsung, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam, dan beberapa barang bukti lainnya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bateng untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Slamet.

Kedua orang tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) atau Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(*)