KOBA, LASPELA– Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah (Bateng), Batianus, mengatakan bahwa Pimpinan DPRD Bateng meski belum mengeluarkan imbauan resmi kepada Anggota DPRD Bateng untuk tidak melaksanakan dinas luar (DL) ke kota atau kabupaten yang rawan Coronavirus disease 2019 (COVID-19), namun Batianus berujar bahwa Pimpinan DPRD Bateng telah memberikan imbauan secara lisan kepada Anggota DPRD Bateng untuk tidak melakukan DL ke luar Bangka Belitung (Babel).
“Semua anggota DPRD Bateng saat ini (20/3/2020) sudah tidak ada lagi yang DL ke luar daerah Babel, kita sudah mengimbau secara lisan untuk tidak melakukan DL kalau tidak penting dan mendesak, dan lebih memprioritaskan dinas dalam daerah atau dalam provinsi,” kata Batianus, Jumat (20/3/2020).
Batianus menekankan bahwa kegiatan Anggota DPRD Bateng tidak mungkin diliburkan, namun anggota DPRD harus turun langsung memantau, menginformasikan dan mensosialisasikan tentang pencegahan COVID-19 kepada masyarakat di Bateng, serta tetap melakukan fungsi kontrol.
“Tidak ada hari libur bagi anggota DPRD Bateng, Anggota DPRD memiliki tanggungjawab untuk turun ke masyarakat, memantau, dan menginformasikan, serta membantu mensosialisasikan tentang pencegahan COVID-19 kepada masyarakat,” ungkap Batianus.
Menurut Batianus, sampai hari ini DPRD Bateng tetap melaksanakan kegiatan sesuai jadwal, termasuk pada Tanggal 24 Maret 2020 akan melaksanakan Paripurna Penyampaian Raperda, hanya menurutnya jumlah undanganya akan dibatasi, dan ia mengatakan bahwa pada Senin pekan depan akan digelar rapat pimpinan untuk membahas lebih lanjut terkait kegiatan DPRD Bateng Bulan Maret 2020.
“Perubahan jadwal kegiatan DPRD Bateng harus melalui rapat pimpinan, kemudian persetujuan dalam rapat paripurna internal, baru anggota badan musyawarah rapat perubahan jadwal, kita rapat pimpinan bersama ketua fraksi dan ketua komisi, bilamana dibutukan adanya perubahan jadwal untuk Bulan Maret 2020, kemarin DPRD Bateng sudah menunda rapat kerja dengan mitra kerja dengan OPD dikomisi masing- masing,” ungkap Batianus.
Batianus menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no.440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah bersama tim anggaran DPRD tidak melakukan revisi anggaran karena anggaran untuk pencegahan COVID-19 dibebankan pada belanja tidak terduga dan dana insentif daerah (DID) di APBD Bateng.(*)