Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Bupati Bangka Selatan DR Drs H Justiar Noer mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan.
Surat edaran bernomor : 800/BKPSDMD/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid – 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dikeluarkan pada 18 Maret 2020 di Toboali, Bangka Selatan.
Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19 di lingkungan instansi pemerintah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Perjalanan dinas ASN agar dibatasi, dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.
2. ASN yang telah melakukan perjalana dinas dalam/luar negeri sejak dikeluarkan surat ini agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditetapkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid – 19.
3. Pelaksanaan apel pagi dan apel besar serta face id print ditiadakan dan untuk kehadiran pegawai menggunakan absensi manual.
4. Penyelenggaraan rapat/pertemuan yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan Pemkab Bangka Selatan agar ditunda atau dibatalkan.
5. Menyediakan hand sanitizer dan air bersih mengalir di setiap ruang pelayanan atau pintu masuk pelayanan publik.
6. Dalam hal ditemukan adanya pegawai di lingkungan kerja yang dalam status pemantauan atau diduga dalam pengawasan atau dikonfirmasi terjangkit Covid -19 agar melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau bupati basel dengan tembusan disampaikan kepada Dinkes, dan BKPSDMD Basel.
7. Pelaksanaan kedinasan sebagaimana pada angka 1, 2, 3, 4 diberlakukan mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 April 2020.
8. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja ASN terkait upaya pencegahan penyebaran Covid -19 di lingkungan Pemkab Basel akan dievaluasi dan diatur lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Adapun tembusan SE disampaikan kepada Gubernur Babel dan Ketua DPRD Basel.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda Basel, Achmad Ansyori mengimbau kepada seluruh Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Basel untuk segera menerapkan SE itu sesuai ketentuan aturan berlaku.
“Kami imbau kepada seluruh Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Basel untuk segera melaksanakan sesuai SE dari Bupati, guna menghindari penyebaran Covid-19 di Bangka Selatan,” kata Ansyori, Kamis (19/3). (Pra)