Penerimaan Karyawan Pizza Hut Belum Dilaporkan ke Disnaker

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Lowongan Pekerjaan di Pizza Hut cabang Pangkalpinang ternyata belum dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pangkalpinang, hal ini dijelaskan Amrah Sakti selaku Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Pangkalpinang.

“Sampai hari ini belum ada laporan dari pihak Perusahaan ke kita, jika mereka menerima perekrutan pekerja,” ujarnya. Rabu (18/3/2020).

Padahal dalam aturan, 30 hari sebelum Perusahaan melakukan suatu kegiatan haruslah melaporkan terlebih dahulu ke Disnaker.

“Itu aturannya, namun sampai sekarang pihak mereka tidak mengkonfirmasikan apapun ke kita,” katanya.

“Seperti Alfamart kemarin, mereka melaporkan kepada kita, dan seleksinya pun kita lakukan di kantor Disnaker,” terangnya.

Pihak Disnaker juga akan mengirim 2 orang utusan untuk menanyakan perihal tersebut.

“Besok akan kita tanyakan, akan kita periksa tentang kebenaran ini, untuk menghindari adanya miss komunikasi antara kita dan pihak perusahaan serta untuk keamanan masyarakat pencari kerja,” tuturnya.(dnd)