Kemenag Bangka Tegaskan Ibadah di Masjid Tetap Dilaksanakan Seperti Biasa

SUNGAILIAT, LASPELA — Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka menyikapi terkait adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah ditengah merebaknya virus Corona (Covid-19) yakni menggantikan sholat Jumat dengan sholat dzuhur di rumah.

Kepala Kemenag Bangka, Syaiful Zohri membenarkan pernyataan tersebut, namun demikian untuk di wilayah Kabupaten Bangka sendiri baik ibadah sholat lima waktu maupun sholat Jumat masih dilaksanakan seperti biasanya.

“Sudah kami terima surat edaran dari MUI pusat pada tanggal 16 kemarin, itu kan hanya tempat ibadah (masjid) tertentu saja atau bagi orang yang sudah terjangkit Covid-19, ini artinya yang dibolehkan untuk menggantikan sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah adalah khusus tempat (masjid) tertentu yang memang sudah terindikasi adanya Covid-19,” ungkap Syaiful, Selasa (17/3/2020).

Kendati demikian, pihaknya kembali menegaskan bahwa di Kabupaten Bangka khususnya Masjid Agung Sungailiat tetap dilakukan ibadah sholat berjamaah.

“Memang banyak yang bertanya, bagaimana dengan Masjid Agung kita, jadi kami jelaskan kalau untuk masjid agung kita tetap digunakan ibadah seperti biasa,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bersama-sama untuk meningkatkan kebersihan tempat ibadah sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19).

Selan itu, perihal adanya surat edaran terkait untuk meliburkan para siswa ditingkat Paud, TK, SD, dan SMP,  pihaknya mengatakan akan mengikuti sesuai instruksi yang ada.

“Sesuai dengan instruksi bapak bupati setelah melakukan rapat tadi, kita sepakat bahwa sekolah-sekolah dibawah naungan kementrian agama agar dapat melanjutkan pembelajarannya dirumah masing-masing,” imbuhnya. (mah)