KOBA LASPELA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Arak, dengan barang yang diamankan berupa 2 derigen Arak, 7 botol Arak dalam kemasan Botol air mineral ukuran sedang, 14 bungkusan Arak yang sudah siap jual, serta 1,5 dus minuman ringan Torpedo.
Miras- miras tersebut diamankan dari dua tempat, yaitu dari rumah warga yang berlokasi di Kampung Jawa, kecamatan Koba, dan kegiatan pengamanan ini berdasarkan hasil laporan dari Patroli Malam Pol PP BKO Kecamatan Koba.
Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Waryudi, bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Penyuluhan, Pembinaan, dan Pengawasan, serta Anggota PTI.
Kasatpol PP Bateng, Irwan, melalui Waryudi, mengatakan bahwa yang diamankan adalah miras yang dianggap meresahkan warga terutama para remaja yang masih berstatus sekolah dan putus sekolah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tempat penjual minuman tersebut sering menjadi langganan warga, baik dari dalam maupun luar Koba,” kata Waryudi, Senin (16/3/2020).
Menurut Waryudi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada akhir Desember 2019 lalu, dan melakukan pembinaan kepada penjual miras untuk tidak kembali menjual miras, dan para penjual miras telah membuat surat pernyataan.
“Mereka telah disosialisasi dan dibina untuk tidak menjual kepada masyarakat dan anak sekolah, dan telah membuat surat pernyataan juga, akan tetapi pembinaan tersebut tidak diindahkan dan mereka tetap saja menjual miras,” ungkap Waryudi.
Waryudi mempersilahkan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Satpol PP Bateng apabila mengetahui ada aktivitas jual beli miras, dan meresahkan masyarakat sekitar.
“Silahkan kepada warga untuk melaporkan apabila ada yang menjual miras dan keluhan yang meresahkan warga disekitar lingkungan tempat tinggal,” pesan Waryudi.(*)