MANGGAR, LASPELA – Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) yang seharusnya dijaga, malah dirambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Anggota Komisi II Dprd Beltim Oman Anggari ancam laporkan oknum yang bermain jika terbukti rusak HLP, Minggu (15/3/2020).
Adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perusakan di kawasan HLP di daerah desa Simpang Pesak ini didalangi dengan alasan untuk pembukaan lahan perkebunan.
“Kalau kejadian ini memang benar ya harus di usut, karena ini HLP. Namun harus jelas juga apa benar HLP atau bukan, Nah untk membuktikannya koordinasi ke UPTD Kehutanan di Beltim,”pinta Oman
Oman juga menegaskan jika terbukti kawasan tersebut adalah HLP, maka oknum – oknum yang terlibat harus dilaporkan, karena perusakan kawasan HLP bisa dipidana.
“Kalau HLP itu dibenarkan oleh pemerintah daerah, maka harus dilaporkan oknum-oknum yang bermain. Karena HLP jelas pidana. Harus dilaporkan juga ke kementrian KLHK, disana ada penyidik kehutanan,” tegas Oman.
Perusakan Kawasan Hutan Lindung Pantai bisa dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), khususnya di Bab X Pasal 82.(wah)