Soal Laka Tambang Ilegal, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

BANGKA BARAT, LASPELA- Polres Bangka Barat tetapkan empat orang tersangka kasus Laka Tambang Inkonvensional di Parittiga berinisial BI (43) selaku pemilik tambang ilegal, AW (35), RP (20) dan RD (24) sebagai pekerja tambang, yang merupakan warga dari Desa Sekar Biru, Jumat, (13/03/2020).

Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan, S.H., S.I.K., M.H menyebutkan akan berlaku tegas terhadap pelaku penambangan liar yang masih saja melakukan aktivitas terlarang setelah beberapa kali diberikan himbauan dan larangan.

“Penetapan sebagai tersangka kepada para pelaku merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang merupakan rekan korban ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di lokasi tambang.

Dalam penangkapan di lokasi tambang itu, tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang inkonvensional, mesin semprot tanah, mesin air, pipa plastik berbagai ukuran dan alat serta perlengkapan tambang lain.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang saat ini disangkakan pasal terkait tambang liar serta pasal terkait kealpaan yang menyebabkan kehilangan nyawa orang lain (kematian), sedangkan barang bukti yang sudah disita ditempatkan di Mapolres Bangka Barat,” sebut Kapolres.

Kapolres Bangka Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena akan sangat membahayakan penambang itu sendiri.

” Agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal karena selain dapat membahayakan diri sendiri kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan sekitar area tambang,” tandas Kapolres.(is)