banner 728x90

Bila Tuntutan Tak Dipenuhi, Massa Akan Bergerak ke Pemprov Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA –  Aksi damai massa pendemo dari masyarakat nelayan Bangka Selatan masih berlanjut di hari kedua, Selasa (10/3) di kantor Bupati.

banner 325x300

Koordinator lapangan (Korlap) aksi damai, Abdullah mengungkapkan kalau saat ini aksi massa masih fokus di tingkat kabupaten, tetapi tidak menutup kemungkinan akan berlanjut aksi damai ke Pemprov Babel.

“Untuk sekarang fokus di kabupaten, tapi kalau semua tuntutan kita tidak terpenuhi akan kita lanjut ke Pemprov Babel,” kata Abdullah, Senin (9/3).

Ia menyebutkan aktivitas PIP di Tanjung Kubu akan berdampak negatif kepada lingkungan, seperti limbah PIP sangat mempengaruhi pencemaran lingkungan. Bahkan ada perahu nelayan rusak dihantam Ponton saat hendak berlabuh.

“Dampaknya dari limbah PIP pencemaran lingkungan, sehingga  mengganggu mata pencaharian nelayan, ada juga perahu nelayan kami rusak akibat bersenggolan dengan ponton itu, ponton memarkirkan pontonnya di tempat parkir perahu nelayan dan otomatis berdempetan dan merusak perahu nelayan,” sebutnya.

Tak hanya itu, aksi damai nelayan juga menuntut tanda tangan yang menjadi dasar PT Timah untuk menerbitkan SPK PIP di Tanjung Kubu itu.

“Kepada  PT Timah jangan semena-mena mengeluarkan SPK dengan ktp-ktp yang dari luar Basel, bahkan ada dari yang dari luar pulau Bangka,” ujarnya.

Adapun tuntutan massa dilakukan di depan kantor Bupati dengan massa sebanyak ratusan orang serta dengan perlengkapan mobil dan speaker.

Serta atribut spanduk bertuliskan “Inilah Bentuk Kekecewaan Kami Terhadap Pemprov Babel dan Pemkab Basel Terkait Pengesahan RZWP3K, Kami Melawan!!!” seru dalam atribut sepanjang 2,5 meter itu.

Tuntutan pertama terkait aktivitas PIP di Tanjung Kubu yang memiliki SPK harus dicabut. “Kedua menolak dan menentang keras apapun itu bentuknya pertambangan di laut baik secara legal ataupun ilegal,” ungkap Abdullah. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version