banner 728x90

Cegah Tindak Korupsi Sekda Babel Ajak ASN Tertib Administrasi dan Tertib Hukum

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Naziarto, memimpin pertemuan pembinaan dan pencegahan tindak korupsi di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung pada Senin (9/3/2020).

banner 325x300

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kehutanan Babel, Dinas Lingkungan Hidup Babel, Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, serta menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Ranu Mihardja.

Naziarto mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu memperhatikan dua hal diantaranya tertib administrasi dan hukum sebagai langkah preventif cegah tindak korupsi.

“Kita sebagai ASN di Pemprov Bangka Belitung tugas pokok dan fungsi antara dinas satu dan lain berbeda. Tetapi, fungsi kita sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah harus tetap sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan koridor yang ada,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ranu Mihardja pada hari ini merupakan angin segar agar pihaknya bisa melaksanakan pekerjaan kami dengan baik di OPD kami masing-masing, mudah-mudahan dengan ini ASN bisa bekerja dengan maksimal serta mengetahui rambu-rambu serta rel-rel dalam melakukan tupoksi mereka. Selaku Sekda Babel sangat berterima kasih atas kesediaan Kepala Kejati untuk memberikan arahan di acara ini.

“Karena biasanya jarang ada Kepala Kejati, seorang Ranu Mihardja yang mau turun langsung ke acara seperti ini memberikan pencerahan bagi kita semua dengan ikhlas, biasanya yang ditugaskan mengisi acara seperti ini setingkat Kasi,” ungkap Sekda Naziarto.

Langkah beliau ini sesuai dengan tuntunan hadis Rasulullah yakni memberikan ilmu merupakan ibadah dan ilmu yang diberikan itu tidak akan berkurang namun justru akan bertambah.

Naziarto berharap agar Apa yang disampaikan oleh Kepala Kejati Babel ini akan membuka cakrawala pikiran baru bagi para ASN yang hadir ini, terutama menyangkut masalah korupsi ini, pembinaan ini juga diharapkan betul-betul bermanfaat sebagai langkah preventif untuk cegah tindak korupsi di lingkungan Pemprov Babel.

Kepala Kejati Babel, Ranu Mihardja dalam paparannya menyebutkan agar jabatan jangan dijadikan tujuan, jadikan amanah sebagai media untuk beribadah. Kepala Kejati Ranu Mihardja juga menjelaskan, jika seseorang memiliki integritas maka akan terhindar dari tindak korupsi. Namun menurutnya, integritas itu merupakan penilaian dari orang lain, bukan diri sendiri.

Ranu Mihardja juga menuturkan bahwa korupsi terjadi sejak manusia lahir, sekolah, kuliah, bekerja, menikah, saat sakit hingga meninggal dunia.

“Saat anak lahir, orang tuanya tentu segera mengurus akta kelahiran anak, dulu karena tidak ingin mengantri, banyak orang tua yang mengurus akta kelahiran dengan mencari celah cara instan dengan membayar oknum petugas agar akta bisa cepat dicetak,” jelasnya.

Dirinya menerangkan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan curang, tidak jujur, yang sudah merambah keseluruh struktur masyarakat dan semua bidang kehidupan oknum pegawai negeri, oknum pengusaha, oknum politisi. Menurut pengamatannya, biasanya korupsi untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan. Sedangkan, oknum pengusaha korupsi untuk memperkaya diri dan politisi melakukan korupsi untuk mempertahankan kedudukannya.

“Tindak korupsi dulunya dilakukan pegawai negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup karena gaji sebulan hanya cukup untuk seminggu. Korupsi dimulai dari hal kecil misalnya beli kertas seharusnya sepuluh rim tapi dibeli lima rim, di kwitansi sepuluh rim. Tetapi, sekarang dirinya menyebutkan gaji pegawai negeri sudah cukup. Belanjakan gaji sesuai kebutuhan, bukan keinginan, lakukan pola hidup hemat,” tuturnya.

Dalam penjelasannya tentang Fraud triangle, yakni tiga penyebab terjadinya korupsi antara lain korupsi terjadi karena adanya dari niat (individu), pembenaran (lingkungan), dan kesempatan (kelemahan sistem).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 29 Tahun 2001 ada delapan bentuk korupsi diantaranya merugikan keuangan negara, suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi, TP yang berkaitan dengan TPK.rill/(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version