Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat respon positif bagi masyarakat.
Namun disisi lain terutama bagi petugas BPJS kesehatan Kota Pangkalpinang dengan pembatalan kenaikan iuran ini justru akan membuat masalah bagi pihak BPJS terutama dengan penyesuaian harga yang sebelumnya sudah ditetapkan naik oleh Pemerintah.
Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, Galih Mardi Ismiansyah menuturkan bahwasanya kenaikan iuran BPJS itu untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan, jadi kata Galih, bagi mereka yang telah menikmati JKN-KIS ini justru merasakan manfaatnya, terutama bagi mereka yang mempunyai penyakit yang membutuhkan perawatan yang mahal.
“Sebenarnya jikapun iuran BPJS dinaikan, biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien pun jauh lebih murah. jadi sebagian mereka menyayangkan hal ini, dan jika kembali diturunkan akan menjadi masalah,” ujar Galih, Selasa (10/3/2020)
Kendati demikian sambungnya pihak BPJS kesehatan Pangkalpinang masih menunggu surat resmi dari BPJS kesehatan pusat untuk menerapkan putusan yang sudah ditetapkan MA tersebut.
Ia juga menyarankan bagi masyarakat yang sebelumnya sempat turun kelas untuk dapat kembali menaikkan kelas pelayanannya.
“Namun itu hak dari masing-masing peserta, apakah dia mau tetap dikelas itu ataupun tidak, namun regulasi kita peserta harus berada dikelas yang sama selama 3 bulan, baru bisa pindah kelas,” tukasnya.(dnd)