Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Terkait aksi damai akan dilakukan oleh nelayan Bangka Selatan sebanyak 1.000 massa, Senin (9/3) hingga (13/3) Maret di kantor Bupati dengan tuntutan menolak adanya aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan laut Kubu, Toboali, Bangka Selatan mendapat tanggapan dari CV Victoria Bintang Selatan (VBS) selaku pengelola PIP itu.
Direktur CV VBS, Herman Susanto mengatakan dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Minggu (8/3) bahwa PIP yang beroperasi di lokasi Laut Tanjung Kubu Dusun Tanjung Timur Sungai Bantil, Toboali, Bangka Selatan dengan nomor IUP DU P0221 dipastikan legal.
“Saya dapat pastikan itu (PIP,) legal. Sudah melalui tahapan rangkaian proses panjang untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga PT TIMAH Tbk menerbitkan SPK yang berjumlah 20 unit PIP kepada CV Victoria Bintang Selatan,” kata Aming sapaan akrabnya, Minggu (8/3).
Dijelaskan dia, PT Timah Tbk sudah mengeluarkan dua kali SPK. SPK pertama bulan Januari dan berlaku satu bulan kedepan.
“SPK pertama diterbitkan dari tanggal 20 Januari 2020 sampai 20 Februari 2020, Sedangkan SPK kedua diperpanjang yang berlaku 20 Febuari 2020 sampai 17 April 2020,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah bekerja sesuao standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan BUMN berplat merah itu.
“Kami bekerja tetap tunduk pada aturan yang telah diberikan PT Timah Tbk dan pekerjaan kami mempunyai payung hukum dan dilindungi oleh Undang undang,” ujarnya. (Pra)