banner 728x90

Pemkab Bangka Segera Selesaikan Persoalan Mengenai Bau Busuk Limbah PT BAA

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka secepatnya akan menyelesaikan persolan mengenai bau busuk limbah PT BAA yang menuai polemik khususnya bagi masyarakat Kenanga.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari seluruh pihak, agar PT BAA melakukan pembenahan atas sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara maksimal dengan jangka waktu 3 bulan. Keputusan tersebut terhitung sejak diadakannya pertemuan di Balai Adat Kelurahan Kenanga, Jumat (6/12/2019) tahun lalu.

banner 325x300

Bupati Bangka Mulkan mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangkan tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurutnya di dalam tim tersebut, juga disertakan sejumlah Masyarakat Kenanga, perwakilan DPRD Bangka serta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka.

“Mudah-mudahan lah sebelum tanggal 9 nanti, sudah ada hasil dari kerja mereka yang akan menentukan dan memberikan solusi terbaik dari ini,” jelasnya, Sabtu (7/3/2020).

Mulkan mengatakan, ia secara pribadi berharap agar PT BAA dapat melakukan segala upaya untuk menanggulangi bau busuk limbah tersebut, agar tidak ada lagi permasalahan yang muncul (bau) ketika PT BAA melakukan aktivitas produksi.

Disinggung apabila setelah dilakukan pantauan jelang hari H keputusan evaluasi upaya PT BAA membenahi IPAL mereka ternyata masih menimbulkan bau busuk yang menyengat, dirinya pun menyerahkan segala keputusan kelangsungan PT BAA ke Pemerintah Provinsi Babel.

Menurutnya segala keputusan soal perizinan dari PT BAA dibawah wewenang pihak provinsi. Sementara kewenangan Pemkab Bangka hanya sebatas kajian lingkungan.

“Nanti apapun hasil daripada tim itu kan, akan segera kita rekomendasikan ke Pak Gubernur Bangka Belitung,” terangnya.

Dengan adanya rekomendasi dari Pemkab Bangka ini, nantinya akan memberikan gambaran bagi Pemprov Babel untuk memutuskan apakah PT BAA akan di stop aktivitas produksinya ataupun dilakukan penutupan satu diantara pabrik tapioka yang ada di Kabupaten Bangka tersebut.

“Atau pun direlokasi nantinya. Itu keputusan pemprov. Jadi kan begini, hal ini bukan hanya pekerjaan atau PR Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka saja, tapi kan PR bersama, karena provinsi juga kan yang mengeluarkan izin usaha produksinya kan. Seperti itu,” pungkasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version