Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Anggota Komisi 3 DPRD Bangka Selatan sangat menyayangkan pihak Pemprov Bangka Belitung (Babel) yang sama sekali tidak mengindahkan dan menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat nelayan dan pesisir dan pulau-pulau kecil di Bangka Selatan beberapa waktu lalu menyampaikan dihadapan Wakil Gubernur dan sejumlah Anggota DPRD Babel dapil Bangka Selatan yang saat itu difasilitasi oleh DPRD Bangka Selatan.
“Kami menyayangkan sikap yang diambil oleh Pemprov Babel dan disahkan oleh DPRD Babel terkait disahkan RZWP3K beberapa waktu lalu terkait penolakan yang dilakukan oleh masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil di Bangka Selatan atas telah ditetapkannya perda RZWP3K oleh DPRD Bangka Belitung,” kata Anggota Komisi 3, Samsir, Sabtu (7/3).
Menurutnya, waktu pertemuan dengan masyarakat nelayan Bangka Selatan telah menyampaikan berapa point yang salahsatunya agar tidak memasukan IUP di zona perikanan tangkap di wilayah perairan Sadai, Kelapan, Lepong dan Kepulauan Pongok.
“Khususnya wilayah Lepong dan Kepulauan Pongok yang juga merupakan daerah destinasi wisata baik di darat maupun di laut dan kami dari komisi 3 sudah mempertanyakan hal tersebut ke Anggota DPRD asal Basel juga dan salah satu anggota Pansus RZWP3K,” ujarnya.
Ia juga sempat pertanyakan kenapa kabupaten Belitung bisa zero tambang dan kenapa untuk Basel untuk menimalisir IUP khusus daerah yang memang menjadi zonasi perikanan tangkap dan di pulau – pulau kecil tidak bisa.
“Jawaban dari mereka bahwa Basel tidak ada pengusulan untuk mencabut IUP tersebut pada saat pembahasan yang dihadiri oleh Bupati, untuk itu kami dari komisi 3 DPRD Basel untuk bisa meninjau kembali perda tersebut dalam perubahan perda untuk mengakomodir aspirasi masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil,” sebutnya.
Untuk itu, kata dia DPRD Basel beserta masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil juga menunggu janji dari beberapa Anggota DPRD Babel dapil Basel melalui fraksinya yang menerima dengan sejumlah catatan, apakah akan terealisasi catatan tersebut yang disampaikan dalam pandangan fraksi saat proses penetapan perda tersebut. (Pra)