BANGKA BARAT, LASPELA– Komisioner KPUD kabupaten Bangka Barat, Harpandi menyatakan pihaknya akan selalu mengikuti aturan main yang resmi dalam menyelenggarakan pemilukada September mendatang.
Hal ini ia tegaskan dalam jumpa pers dengan seluruh media di Bangka Barat hari ini, Kamis (5/3/2020).
Menurut Harpandi aturan main dalam pemilukada tertuang dalam beberapa PKPU yang dikeluarkan KPU RI.
Ia mencontohkan seperti KPUD yang menolak persyaratan paslon dari jalur Independen yang mendaftarkan ke KPUD Babar beberapa waktu lalu. Dalam hal ini pihaknya berpedoman dalam PKPU no 1 tahun 2020.
” Secara prinsip, tidak pernah menggugurkan kalau syarat itu cukup, jadi kalau kita berbicara syarat, itu di PKPU 1 tahun 2020, itu syarat untuk calon perseorangan atau bakal calon itu sudah ada semua. Syarat itu lengkap disana,” ungkap Harpandi.
Harpandi kembali menjelaskan bagi calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilukada namun berperkara hukum, pihak KPUD tak serta merta menggugurkannya.
” Misal dia sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, tau-tau pasangan ini terkena kasus hukum, kita tidak serta merta gugurkan. Jadi, proses pengguguran itu setelah inkrah putusan apa yang akan dikeluarkan oleh pengadilan nantinya,” sebutnya.
Senada dengan Harpandi, Pardi yang juga Ketua KPUD Babar menegaskan dalam segala putusan yang mereka ambil selalu berpedoman dalam aturan UU.
” Sebagai penyelenggara itu melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Jadi, apapun yang menjadi persyaratan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang, yah itu yang dilaksanakan KPU. Terkait arogansi dalam pelaksanaan keputusan undang-undang, itu harus ditempatkan sebagai sebuah perwujudan dalam pelaksanaan aturan itu. Itu intinya. Kita tidak boleh melakukan sewenang-wenang,” jelas Pardi.
Pardi kembali menjelaskan aturan yang telah ditetapkan merupakan proses untuk melahirkan Pemimpin yang diharapkan dapat berintegritas, profesional dan berkualitas.
” Misalnya kalau orang harus menggunakan ijazah setingkat SMA, yah setingkat SMA, jangan diada-adakan harus S1, nggak boleh juga. Misalnya mantan narapidana, bukan untuk membatasi, mantan narapidana itu tetap boleh mencalonkan selama dia mengumumkan ke publik secara jujur bahwa yang bersangkutan adalah narapidana dan telah selesai proses pemidanaannya.Yang diinginkan dari semangat Undang-undang pilkada tentunya adalah melahirkan Pemimpin-pemimpin yang berintegritas, Profesional dan berkualitas. Karena itu perlunya aturan-aturan untuk menyaring orang-orang yang berintegritas,” pungkasnya.(is)