KOBA, LASPELA– Tiga orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), tercatat resmi bercerai di sepanjang Tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Bateng, Wahyu Nurrakhman, mengatakan bahwa di Tahun 2019 ada empat ASN yang mengajukan bercerai, namun yang baru putusan dan resmi bercerai ada tiga orang, sementara satu kasus masih dalam proses persidangan.
“Alasan paling banyak para ASN untuk bercerai dikarenakan hubungan mereka yang memang sudah tidak harmonis lagi,” kata Wahyu, Rabu (4/3/2020).
Wahyu menuturkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN jika ingin melakukan perceraian, seperti memenuhi persyaratan administrasi pengajuan izin cerai dari atasan, kemudian secara mekanisme ASN dan pasangannya yang akan bercerai tersebut akan dipanggil untuk diketahui penyebab, ia mengaku pihaknya mengedepankan upaya untuk membuat akur kembali pasangan yang hendak bercerai tersebut dengan cara memberikan arahan dan bimbingan.
“Setelah segala upaya tersebut dilakukan oleh BKPSDM Bateng, yang biasanya proses pemanggilan oleh BKPSDM akan dilakukan sebanyak tiga kali, namun putusan cerai atau tidaknya yang menetapkan adalah Pengadilan Agama,” terang Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa di Tahun 2019, belum ada ASN Pemkab Bateng yang melakukan pengajuan untuk berpoligami, namun jika pun ada yang mengajukan poligami, maka harus mendapatkan izin tertulis dari istri pertama yang bersangkutan, dan izin dari atasan.
“Apabila ada persyaratan yang dilanggar, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi,” pungkas Wahyu.(*)