BANGKA BARAT, LASPELA– Pengadilan Negeri (PN) Muntok Bangka Barat melaksanakan sidang ditempat terhadap 47 pelanggar lalu lintas di Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Rabu, (4/3/2020).
Operasi Gabungan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Pengadilan Negeri Mentok, Polres Bangka Barat , Kodim 0431/Bangka Barat, Dinas Perhubungan Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Bank BRI dilaksanakan dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas.
Pengadilan Negeri Negeri Mentok Bangka Barat dalam operasi ini diwakili oleh seorang Hakim Listyo Arif Budiman, S.H., Panitera Muda Pidana Yusrizal, S.H, Panitera Pengganti Endang Sulistiono, S.H
“Sebanyak 41 Pelanggaran berlalu lintas dan 6 pelanggaran angkutan jalan yang melakukan sidang di tempat ” kata Listyo Arif Budiman.
Lebih lanjut disampaikan Hakim Listyo bahwa sidang di tempat dilaksanakan guna mempercepat prosedur perkara.
“Sidang di tempat bertujuan untuk menertibkan lalulintas dengan mempermudah, mempercepat proses perkaranya agar pelanggar tidak ke pengadilan,” jelas Listyo.(is)