Bawaslu Bangka Barat Ajak Masyarakat Awasi Pemilu Jelang Pilkada 2020

BANGKA BARAT, LASPELA– Bawaslu Bangka Barat menyampaikan materi penanganan pelanggaran adminstrasi dan pidana dalam pelaksanaan pilkada di kabupaten Bangka Barat tahun 2020 pada kegiatan sosialisasi undang-undang pilkada tahun 2020 di Pasadena Hotel, Rabu (4/3/2020).

Rio Febri Fahlevi SH selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mengatakan ada sistem yang harus dijalankan dalam hal memberikan sanksi Pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan sah lainnya.

” Dasar hukum pelanggaran pemilihan Bupati dan walikota uu no 10 thn 2016, perbawaslu No 14 Tahun 2017 tentang tata cara penanganan Laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, Peraturan bersama ketua badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara RI dan Jaksa Agung RI Nomor 14 tahun 2016 No 1 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang sentra Penegakan Hukum terpadu pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota,” jelasnya.

Penindakan disebutkan Rio adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan atau pemberian rekomendasi serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

” Mekanisme penanganan pelanggaran pasal 71 undang-undang Pilkada meliputi
administrasi yaitu Bawaslu wajib memberikan rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan dan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten atau Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Yang kedua adalah Pidana, meneruskan laporan dan atau temuan kepada sentra Gakkumdu Kabupaten atau kota,” ungkapnya

Rio juga menyebutkan beberapa hal penting yang akan dilakukan pengawasan terkait proses pilkada Bangka Barat 2020 ini.

” Hal-hal penting yang akan kita awasi salah satunya adalah penggunaan fasilitas pemerintah, berkampanye ditempat ibadah, di fasilitas publik. Aturan memberikan kewenangan kepada lembaga, jadi pola pengawasan terhadap proses demokrasi secara undang-undang diamanahkan kepada lembaga pengawas,” jelasnya

Bawaslu juga meminta semua pihak untuk bersinergi melakukan pengawasan demi suksesnya Pemilu yang jujur dan bersih.

” Secara hakikat demokrasi siapa yang berhak mengawasi mengawal dan mensukseskan proses demokrasi ini, baik secara teknis maupun pengawasannya adalah setiap warga negara berkewajiban. Jadi, kami butuh peran aktif masyarakat dan semua elemen disini,” harapnya.(is)