BANGKA BARAT, LASPELA- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Kantor Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Pilkada Tahun 2020 di Pasadena Hotel, Rabu (4/3/2020)
Dalam laporannya, Indra selaku ketua Panitia Pelaksana mengatakan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Politik.
“Dasar penyelenggaraan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada. Peraturan menteri dalam negeri RI nomor 36 tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Indra bahwa kegiatan dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman mengenai peraturan yang berhubungan dengan politik, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik bagi masyarakat sebagai terwujudnya hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai makna tujuan dan visi dari Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah serta
Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam penyelenggaraan kepala daerah,” lanjutnya.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 70 orang peserta dengan menggunakan dana dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan nantinya akan tercapai sukses sesuai harapan. Karena Bangka Belitung selama ini dinilai cukup baik angka partisipasi pemilih dalam setiap Pemilihan Umum, yaitu diatas 80 persen.
“Hasil yang diharapkan akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai makna tujuaan dan misi dari Undang-undang penyelenggaran pilkada serta Meningkatnya partisipasi politik masyarakat dalam penyelenggaran Pilkada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” harapnya.(is)